Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Ringkus Seorang Ayah, Tega Hamili Putri Kandungnya

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Sungguh tidak disangka kelakuan seorang ayah kandung berinisial S (40), warga kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, tega merenggut kehormatan putri kandungnya sendiri.

Sebut saja Bunga(16) hingga kini harus menanggung aib akibat nafsu bejat ayah kandungnya yang telah merenggut kehormatannya hingga hamil lima bulan.

Menurut pengakuan tersangka S(Ayah Korban) hal tersebut telah dilakukannya sebanyak lima kali sejak November 2019 lalu, Ungkap  Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K, Rabu (03/06/2020).

Hal itu diketahui bermula, Korban datang menjemput ibunya mengendarai sepeda motor di Tugu Upah sekira pukul 08.00 wib, Selasa (2/6). Namun saat itu, ibunya melihat ada kejanggalan dan aneh pada tubuh putrinya.

"Ibu korban sempat melihat tubuh putrinya(Bunga) terlihat melar, dan pada bagian perutnya sedikit membesar," ujarnya.

Kemudian, pelapor pun bertanya kepada Bunga apakah dirinya sedang hamil. Bunga pun spontan   menjawab bahwa dirinya saat ini sedang berbadan dua, akibat perbuatan ayahnya sendiri, jawab Bunga dengan lugu.

"Mendengar jawaban putrinya itu, sang Ibu pun tersontak langsung melaporkan perbuatan S ke Mapolres Aceh Tamiang," kata AKP Ryan Citra Yuda.

Selanjutnya, setelah menerima  laporan ibu korban tersebut, personil Reskrim Polres Aceh Tamiang pun langsung mengamankan S.
"Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Kasat Reskrim Muhammad Ryan. (pakar).
Komentar

Berita Terkini