Sandi Pradana Jadi Korban Pemukulan Oleh Warga Yang Mengaku Korlap Penjualan Di Taman.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Sandi Pradana(23) seorang pembantu pedagang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menjadi korban pemukulan oleh Seorang Warga Berinisial D, Senin(8/6).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan.S.I.K melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi, SH kepada harianfikiransumut.com membenarkan kejadian itu.

Dikatakan bahwa terjadinya pemukulan terhadap Sandi Pradana(23) warga dusun Kamboja Kebun Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda pada  Minggu (07/6/2020) sekira pukul 14.45 wib kemarin dilokasi Penjualan Taman belakang kantor Bupati Aceh Tamiang.

Saat itu, Sandy Pradana (korban  pemukulan) sedang berjualan membuat jus pesanan pembeli dan tidak lama kemudian datang terlapor / pelaku berinisial D  menanyakan dan berkata kepada korban " ini jualan siapa ".

Kemudian korban(pelapor) menjawab " ini punya si bije (pemilik lapak jualan) " lalu terlapor bertanya kembali " apa dia gak bisa lapor sama aku (sebagai korlap jualan di taman belakang kantor Bupati)" kata si terlapor.

Lalu, pelapor menjawab " abang ngomongnya santai aja jangan ngegas " kata Korban.

Mendengar jawaban si korban, terlapor pun kembali bertanya " apa tadi kau bilang " sembari  pelapor menelfon i Bije (pemilik lapak jualan).

Tidak lama kemudian, terlapor pun langsung memukul korban di bagian hidungnya sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan terlapor.

Akibat terkena pukulan itu, hidung pelapor mengeluarkan darah,  selanjutnya atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karang Baru guna pengusutan lebih lanjut, jelas Iptu Tarmidi.

Korban mengalami luka dibagian hidung sehingga mengeluarkan darah segar, dan korban juga sudah dibawa berobat / visum ke RSUD Tamiang.

Diketahui, terlapor berinisial D(36) merupakan warga desa Bundar kecamatan karang baru kabupaten Aceh Tamiang, hingga saat ini terlapor belum berhasil diamankan, kita juga sudah berusaha mencari hingga ke rumahnya, namun terlapor tidak berada di tempat.

Kasus ini sedang kita tangani dan terhadap terlapor akan di kenakan persangkaan melanggar pasal 351 KUHP, tegas Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi.

Sementara, Sandi Pradana(korban) didampingi ibunya Pasi(61) diruang inap RSUD Aceh Tamiang  kepada harianfikiransumut.com mengatakan bahwa dirinya saat ini mengalami gangguan pernapasan serta telinga berdengung.

Beliau juga berharap, semoga terlapor cepat di tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku, sebut Sandi Pradana saat di dampingi ibunya.(pakar).
Komentar

Berita Terkini