Reskrim Polsek Penengahan, Ringkus DD Diduga Pelaku Tindak Pidana Asusila



harianfikuransumut.com - Lampung Selatan : Diduga Prilaku bejat yang dilakukan oleh DD (25) Warga Gunung Taman Kecamatan Ketapang Lampung Selatan terhadap seorang Anak Yatim Piatu berusia 14 tahun berhasil di ringkus Reskrim Polsek Penengahan.

Kejadian asusila dialami oleh Bunga(samaran) pada (25/06) lalu bermula Korban mengenal pelaku lewat media sosial (medsos).

Berawal dari perkenalan itu, terduga berinisial DD(25) menjeput korban dari rumah neneknya, kemudian korban dibawa ke Desa Legundi, disitulah pelaku melakukan nafsu bejatnya atas tindakan asusila terhadap korban.

Korban (Bunga) adalah seorang yatim piatu, ayah korban telah meninggal dunia saat dirinya masih bayi, sejak usia 1 tahun korban diasuh oleh kakek dan neneknya, Sementara ibu korban selama ini tinggal di Lampung Tengah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Penengahan AKP. Hendra, dijelaskannya bahwa saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian pada Minggu (28/06), ujar Kapolsek.

" Akibat perbuatannya, Pelaku terancam dengan pasal 81 dan Undang - undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp. 5 milyar ." Ungkap AKP. Hendra mengakhiri. (A.Widodo)

Komentar

Berita Terkini