Polres Buol Mediasikan PT.HIP Buol Dengan Serikat Pekerja

harianfikiransumut.com : Buol - Polres Buol Mediasikan persoalan pekerja Perkebunan kelapa sawit dengan pihak PT.HIP Buol, bertempat di aula pendopo Polres Buol pada minggu yang lalu tepatnya pada hari Sabtu (20/06/2020).

Kapolres Buol AKBP. Wawan Sunarwirawan,S.IP,M.T Hadir untuk memediasi persoalan di rumahkannya ratusan pekerja perkebunan kelapa sawit dengan menghadirkan pihak manajemen perusahaan.

Tampak hadir dalam mediasi,Gultom Zamzami (General manager operasional PT.HIP), Nurul Huda (General manager Plasma), Joko Handoyo (Bag.keuangan PT.HIP), Akmal (Manager HRD) dan Polres Buol juga menghadirkan Pihak serikat pekerja petani sawit (SPPS) dan serikat pekerja Hardaya (SPH).

Sebanyak 964 pekerja petani sawit yang di rumahkan sejak tanggal 20 Maret 2020 tersebut oleh pihak SPPS dan SPH membenarkan bahwa hingga saat ini PT.HIP tetap memberikan tunjangan sebesar 50 persen.

Ini di lakukan oleh pihak perusahaan sebagai bentuk kepatuhan PT HIP pada aturan pemerintah pusat dan tindak lanjut Pemda Buol,di mana mengharuskan perusahaan mengurangi karyawan berkaitan dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta penerapan Social Distancing dalam pencegahan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) di lingkungan perusahaan.

Bagaimana dengan hingga saat ini belum ada kebijakan baru berkaitan dengan nasib 964 Pekerja PT.HIP Buol...? Pihak perusahaan menjawab bahwa semua ada mekanismenya, dan bila dari pimpinan perusahaan telah memberikan perintah,maka akan di selesaikan secara internal.

Saat ini pihak perusahaan belum bisa memberikan jawaban,sebab situasi pandemi Covid-19 yang baru saja melanda tentunya juga berpengaruh pada beberapa hal menyangkut manajemen dan pembiayaan perusahaan.

Pihak PT.HIP akan menginformasikan lewat serikat pekerja hal-hal yang bersifat pasti dan tentunya kebijakan serta kepuasan tersebut dari Dirut PT.HIP Hartati Murdaya.(Henny))
Komentar

Berita Terkini