Perangkat Desa Kualanamu Beringin Terkesan Enggan Di Konfirmasi Wartawan

harianfikiransumut.com - Deli Serdang : Perangkat Desa di desa Kualanamu Beringin terkesan enggan memberikan keterangan saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media terkait perkembangan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19, Sabtu,(6/6).

Namun sepertinya peraturan yang di sahkan oleh pemerintah itu diduga sama sekali tidak berlaku di pemerintahan desa Kualanamu kecamatan Beringin kabupaten Deli Serdang.

Hal itu dibuktikan oleh beberapa awak media saat melaksanakan tugas jurnalistiknya didesa Kualanamu Kecamatan Beringin kabupaten Deli Serdang- Sumatera Utara, pada Selasa,(2/6) lalu.

Saat para awak media akan  melakukan konfirmasi kepada kepala desa Kualanamu di kantornya, bukannya menerima data sesuai yang diharapkan, melainkan para awak media menerima penolakan untuk di konfirmasi oleh perangkat desa.

Beralasan bahwa kepala desa sedang tidak berada di tempat tugas, dan tanpa memberikan penjelasan apapun.

Ironisnya lagi, para awak media dikejutkan dengan lontaran bahsa dari salah-seorang perangkat desa mengatakan, para awak media tidak dibenarkan melakukan konfirmasi, jika tidak ada persetujuan (rekomendasi) dari Ketua kelompok wartawan kecamatan Beringin.

Begitu pula penyampaian salah-seorang perangkat desa lainnya,    berjenis kelamin wanita  mengenakan seragam dinas perangkat desa mengatakan, " Bila wartawan akan melakukan konfirmasi harus mendapatkan izin dari ketua wartawan Beringin.

Namun, bila untuk bersilaturahmi tidak ada masalah tanpa ada izin dari ketua wartawan Beringin juga tidak apa-apa " ketusnya

Untuk mendapatkan kebenaranya, salah satu awak media menghubungi  menghubungi Ketua kelompok wartawan Beringin bermarga Sikumbang via handphone selulernya 082161753XXX.

Sikumbang mengatakan " bila  Wartawan akan melakukan konfirmasi harus tetap berpedoman kepada undang-undang pers no 40 tahun 1999 tentang kebebasan insan PERS.

"Wartawan itu sudah ada aturannya di dalam Undang undang Pers " tegasnya

Profesional dalam menjalankan profesi tanpa adanya intimidasi ataupun intervensi, apalagi di dalam jurnalis tetap mematuhi segala aturan yang ada sesuai undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Walaupun adanya kebebasan pers namun tetap menjunjung tinggi etika, sopan santun serta tidak ada keterlibatan pada pihak manapun juga, sebutnya.

Perlu di ketahui, bahwa Undang-undang Pers no 40 tahun 1999 sebagai pedoman dan acuan Wartawan untuk mencari, mendapatkan, mengumpulkan data yang selanjutnya dituangkan dalam pemberitaan di media cetak, Online, Electronik/Televisi dan tetap memegang teguh, menjaga norma-norma agama dan adat istiadat, memberikan informasi untuk masyarakat luas yang berdasarkan pada undang undang dasar 1945.

Kebebasan pers telah di akui dan di setujui oleh Presiden, MPR dan DPR Republik Indonesia.(Amry).
Komentar

Berita Terkini