Penjual Kupon Judi Hongkong Dibekuk


harianfikiransumut.com - LABURA :  Reskrim Polsek Kualuh Hulu membekuk Sutrisno alias Botak (46) warga Dusun V Trans Baru, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara belum lama ini. Dia diamankan Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA YUNA H.GULTOM,SH,MH yang mendapat
informasi dari warga setempat.
Sabtu, (20/06/2020)

Sutrisno alias Botak ditangkap dikarenakan menjual kupon judi jenis hongkong melalui ponsel. Penangkapan terhadap Sutrisno berawal saat polisi mendapat informasi dari  masyarakat terkait maraknya judi jenis Hongkong (HK) dikawasan Desa Sonomartani.

"Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan saat itu juga, "ujar Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA YUNA H.GULTOM,SH,MH.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat cukup bukti, kemudian tim polisi menuju ke TKP dan sesampainya di TKP tim memantau dari jarak 10 meter. Tidak berapa lama tim melihat ada beberapa orang yang berdatangan dan mendekati tersangka untuk memberikan pasangan angka tebakan. Kemudian tim mendekati tersangka dan langsung mengeledah serta mengamankan tersangka di Dusun V Trans Baru. "Saat ditangkap,tersangka sedang menulis pasangan angka tebakan, "ujar Ipda Yuna H.Gultom,SH,MH.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam putih berisikan angka tebakan, 1 (satu) blok notes berisikan angka serta 1 (satu) buah pulpen. Ditangkap pada hari Sabtu (20/06/2020), sekitar pukul: 20:30 Wib.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, tersangkapun dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut.
(Mael Lee)
Komentar

Berita Terkini