Pemkab Meranti Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Belajar Dirumah Bagi Siswa

harianfikiransumut.com : Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Meranti, kembali memperpanjang belajar dirumah bagi peserta didik (siswa) mulai Tanggal 3 Juni hingga 18 Juni 2020 mendatang, hal itu untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid19), dimana para pelajar sangat berpotensi terpapar dan menyebarkan Virus berbahaya tersebut.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Meranti No. 420/DISDIKBUD/VI/2020/343 tentang perpanjangan belajar dirumah bagi peserta didik (siswa). Namun aturan itu tidak berlaku bagi guru atau tenaga pendidikan yang sudah harus masuk sekolah mulai 3 Juni sampai 20 Juni 2020 mendatang. Dengan ketentuan Kepala Sekolah membuat pembagian shift masuk kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid 19 (selalu menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun.

Demikian disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, kepada media dikantor Bupati, Rabu (3/6/2020).

Lebih jauh dijelaskan Kabag Humas, Surat Edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid19), dan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.879N/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Riau Tahun 2020.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Se-Kabupaten Meranti untuk diterapkan diwilayahnya. Adapun poin-poin yang harus dilaksanakan secara rinci adalah sebagai berikut :

1. Belajar dari rumah untuk peserta didik mulai tanggal 03 sampai dengan 18 Juni 2020.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan kembali masuk sekolah pada tanggal 03 sampai dengan 20 Juni 2020, dengan ketentuan Kepala Sekolah membuat pembagian shift masuk kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid 19 (selalu menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun.

3. Selama kegiatan belajar di rumah, pendidik dihimbau untuk tidak memberikan tugas yang sifatnya memberatkan dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik, kondisi geografos, dan kondisi sarana prasarana pembelajaran dari rumah;

4. Kepala Satuan Pendidik bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan melakukan supervise, evaluasi, pelaksanaan pembelajaran dari rumah, serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.

5. Sekolah menyiapkan hand sanitize, disinfektan, masker, sabun pembersih, dan Iainnya.

6. Pada kegiatan point 3 sekolah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020.

7. Kepala Sekolah agar tetap berkoordinasi dengan wali murid dan sekaligus mensosialisasikan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) pada lingkungan sekolah masingmasing.

Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan evaluasi kembali sesuai
dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19)

Selain mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan belajar dirumah bagi peserta didik (siswa). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Meranti juga mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan  pengumuman kelulusan dan menghadapi kegiatan Penilaian Akhir Semester serta Libur Akhir Tahun Pefajaran 2019/2020 pada tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam Surat Edaran Ber Nomor : 420/DISDIKBUD/VI/2020/342 tersebut berisi panduan Penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19, Spesiflkasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko ljazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Sesuai dengan Permendikbud RI No. 43 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendiknud RI Nomor 4 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800/Disdik/1.3/2020/4514 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Rangka Pencegahan Penularan/Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

Adapun isi Surat Edaran yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Se-Kabupaten Meranti secara rinci sebagai berikut :

1. Pengumuman Kelulusan SMP pada tanggal 05 Juni 2020 dan SD pada tanggal 15 Juni 2020 melalui media On Line (Website, WA Group, Facebook, dan lain Iain) yang dituangkan Surat Keterangan Lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah/pejabat Iain yang berwenang.

2. Rapat Kelulusan SMP Tanggal 04 Juni 2020 dan Rapat Kelulusan SD Tanggal 13 Juni 2020. Rapat dilaksanakan secara Daring/Tatap Muka mengacu kepada protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

3. Dalam menentukan kelulusan Satuan Pendidikan menggunakan nilai ujian sekolah, bagi satuan pendidikan yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19);

4. Kriteria kelulusan peserta didik mengacu Permendikbud RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

51 Pedoman Penulisan ljazah oleh Satuan Pendidikan harus sesuai dengan Peraturat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020.

6. Tanggal Rapor Kelas IX (Sembilan) SMP dan Kelas VI (Enam) SD sama dengan tanggal pada ijazah yaitu tanggal pengumuman kelulusan (05 Juni 2020 untuk SMP den 15 Juni 2020 untuk SD).

7. Kriteria kenaikan kelas ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelakasanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), Bahwa kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.

b. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk porfotolio, nilai rapor, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Penugasan, tes daring dan/atau bentuk assesmen jarak jauh lainnya.

c. Ujian Akhir Sekolah (UAS) untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Genap atau Kenaikan Kelas bagi Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 20 Juni 2020.

9. Pengolahan Penilaian Ujian Akhir Semester Genap atau Kenaikan Kelas untuk SD dan SMP dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 25 Juni 2020.

10. Rapat hasil penilaian akhir Satuan Pendidikan dan penulisan tanggal rapor pada tanggal 26 Juni 2020.

11. Penyerahan Rapor Ujian Akhir Semester Genap atau Kenaikan Kelas bagi peserta didik pada tanggal 27 Juni 2020 dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada pada saat itu.

12. Libur Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020 tanggal 29 Juni s.d 11 Juli 2020.

13. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru dimulai tanggal 08 sampai dengan 11 Juli 2020 dilaksanakan sesuai situasi dan kondisi saat itu.

14. Hari Pertama Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020.

"Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini kita berharap kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Se-Kabupaten Meranti untuk melaksanakannya dengan baik, semoga dengan penyebaran Virus Covid-19 diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dicegah dan tidak menjangkiti diri dan keluarga dan masyarakat kita," pungkas Kabag Humas Rudi. (Syaban)
Komentar

Berita Terkini