Oknum Kepala Desa Aek Garingging Palsukan Plat Nomor polisi Kendaraan Dinas Roda dua

harianfikiransumut.com : Madina - Keberadaan kendaraan roda dua yang diperuntukan untuk alat transportasi dalam kepentingan pemerintah desa, khususnya desa Aek Garingging kecamatan lingga Bayu kabupaten Mandailing Natal provinsi Sumatera Utara bukan lah untuk kepentingan pribadi semata.

Seharusnya hal ini tidak boleh diberikan pemakaian nya kepada orang orang yang bukan mempunyai kepentingan untuk pengurusan masalah masalah pemerintah Desa khususnya Aek Garingging.

Namun kendaraan dinas Kepala desa ini jelas dan nyata disalah gunakan oleh oknum kepala desa tersebut,dan nyata juga telah memberikan kendaraan ini digunakan oleh Adek dari oknum kepala desa Aek Garingging sesuai dengan barang bukti dan Poto yang ada pada wartawan serta disaksikan oleh beberapa rekan media saat adek oknum kepala desa Aek Garingging ini dikantor PMD kabupaten Mandailing Natal ketika diparkiran ditempat parkiran kantor dinas PMD kabupaten Mandailing Natal bahwa Plat Nomor polisi kendaraan roda dua Dinas kepala desa tersebut telah dipalsukan oleh oknum kepala desa Aek Garingging dengan plat nomor polisi:BK 4035 AG,/15 0681.

Oknum Kepala desa Aek Garingging diduga kuat telah menipu dan melanggar hukum sesuai dengan pasal KUH  263, tentang penipuan dan manipulasi data dengan ancaman kurungan maksimum 6 tahun penjara dan juga telah melanggar undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan penjara.

Hal ini diperkuat dan dikonfirmasi oleh wartawan pada sipengendra dinas kendaraan roda dua kepala desa tersebut, sipengguna kendaraan roda dua itu mengaku dirinya adalah adek oknum kepala desa Aek Garingging, kemudian dia mengatakan kepada wartawan saat ditanya kenapa dia memalsukan Plat Nomor kendaraan tersebut,dia mengatakan bahwa ia tidak tahu,selain dipalsukan plat nomor polisi kendaraan roda dua itu, juga dibuat plat hitam seolah olah kendaraan itu kendaraan pribadi nya bukan milik pemerintah.

Diharapkan kepada aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian Mandailing Natal untuk menindak dan menangkap kepala desa Aek Garingging,ungkapnya.(Rahman Nasution)
Komentar

Berita Terkini