Masyarakat Bisa Mencetak Sendiri Kartu Keluarga (KK) dan Administrasi Lainnya.

harianfikiransumut.com -
SELATPANJANG : Mulai Juli 2020 mendatang, masyarakat bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK) dan administrasi lainnya seperti akta kelahiran dan akta kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Masyarakat juga diberi wewenang sendiri untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti, Hariyandi, Minggu (7/6/2020). Ia mengatakan Disdukcapil hanya menghabiskan blanko KK dan blanko akta capil yang tersisa sampai dengan akhir Juni ini.

"Per 1 Juli 2020, habis ataupun tak habis blanko yang ada, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram nantinya," ujarnya.

Hariyandi mengatakan masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online. Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya.

Lanjutnya, penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil atau pun UPTD di kecamatan.

"Semua bisa dilakukan dari rumah, karena permohonan diajukan secara online, upload berkas persyaratan secara online dan setelah persyaratan lengkap dan mendapat notifikasi ke email yang bersangkutan, dokumen dapat dicetak dari rumah," paparnya.

Terkait untuk dilakukan legalisir terhadap KK tersebut, Hariyandi mengatakan tidak perlu dilakukan lagi karena seluruh dokumen kependudukan yang di keluarkan Disdukcapil menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)  atau barcode, jadi tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.

"Saat ini seluruh dokumen kependudukan di Disdukcapil telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dengan menggunakan sistem barcode, tidak mudah untuk dipalsukan dan tidak perlu di legalisir kecuali jika KK masih menggunakan kertas yang lama," pungkasnya.

Ada lima dokumen kependudukan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yakni Kartu Keluarga, Surat Pindah Datang, Akta kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan. (syaban/karim)
Komentar

Berita Terkini