Lanjutan RDP Bansos Covid-19, Anggota DPRD Dengan Pemkab. Labura Tidak Sesuai Kesepakatan

harianfikiransumut.com : Labura - Lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkab Labura dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Labura pada Selasa (21/6/2020) tidak clear sesuai dengan RDP pertama pada (2/6/2020) yang lalu di ruang sidang Paripurna Kantor DPRD Jalan Jend Sudirman Aek Kanopan.

Pimpinan sidang RDP ke 2 ini tanpa dihadiri Ketua DPRD Kab Labuhanbatu Utara Drs H Ali Tambunan . Demikian juga dari pihak Pemkab Labuhanbatu Utara RDP ke 2 ini tidak dihadiri Sekdakab H Habibuddin Siregar.

Dan Pimpinan sidang dalam RDP ke 2 ini di laksanakan oleh Wakil Ketua DPRD Ir H Syahrial Suprianto Pasaribu, dan dari pihak Pemkab Labura dan hadiri Asisten II Setdakab Bidang Pembangunan dan Ekonomi Raja Saljuddin.

Dalam sidang ini terlihat pihak Pemkab Labura belum dapat memenuhi seluruh permintaan oleh Anggota DPRD yang sebelumnya tentang data dan nama masyarakat penerima bantuan pandemi Covid-19 baik data masyarakat penerima BST dan Sembako.

Diantaranya penerima BST dari Kemensos, penerima Sembako dari Pemerintah Tingkat Propinsi Sumatera Utara, Penerima Sembako dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara serta masyarakat penerima BLT dari Kelurahan dan Dana Desa.

Selanjutnya pihak Pemkab Labura seperti yang diutarakan langsung Plt Kadis Sosial Jhon Ferry kepada Pimpinan Sidang dan Anggota DPRD yang hadir kiranya data yang akan dilengkapi secara keseluruhan seperti yang diharapkan dan atas permohonan pihak DPRD akan dilengkapi pada hari Senin mendatang.Berhubung dari tingkat Desa hingga Lurah dan Kecamatan saat ini juga masih berjalan pendataan.

Atas permohonan Pemkab Labura pada RDP ke 2, Pimpinan Sidang Ir H Syahrial Suprianto
Meminta kepada Pemkab Labura pada RDP yang dijadwalkan pada Senin mendatang melalui data Seluruh Lurah dan Kepala Desa agar nama masyarakat penerima bantuan dari Pemerintah baik dari Pusat Propinsi Kabupaten hingga Lurah dan Desa di berikan dan dilampirkan saat RDP mendatang.

Sekaligus rincian seluruh nilai anggaran Refocusing dan rincian nilai Anggaran yang telah dipakai dari nilai 50% APBD Pemkab Labuhanbatu Utara TA 2020 yang bernilai sekira Rp.43.000.000.000 (Empat Puluh Tiga Milyar Rupiah) Refocusing tersebut baik untuk belanja Sembako, Alat Perlindungan Diri (APD) atau lainnya yang telah dibelanjakan untuk keperluan pencegahan Covid-19.

Serta pimpinan sidang meminta kepada Pemkab Labura agar seluruh daftar nama petugas Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 baik perawat dan Tenaga Medis lainnya yang telah memiliki Surat Keterangan (SK) dari Pemkab Labuhanbatu Utara.

Dalam RDP ini salah satu anggota Komisi C menjelaskan,saat melakukan Konsul ke Propinsi Sumatera Utara di Medan melalui Anggota DPRD mengatakan bahwa  ongkos pengiriman Sembako dari Kabupaten ke Kecamatan dan selanjutnya ke Desa dan kepada masyarakat anggaran biaya transport pengiriman bantuan (sembako) tersebut sudah harus ada dialokasikan oleh Pemkab Labuhanbatu Utara.

Ironisnya ternyata ongkos transport pengiriman Sembako dari Kantor Lurah ke Kepala Lingkungan yang selanjutnya diberikan kepada masyarakat biaya transportnya ditanggung sendiri pribadi oleh pihak Kelurahan.

Demikian juga dengan Desa jika saat memberikan bantuan sembako dari Propinsi Sumatera Utara pada tahap pertama yang lalu ke Kepala Dusun dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakat dana transportnya ditanggung pribadi oleh pihak Desa.

Demikian ungkapan salah seorang politisi Partai Hanura dapil 6 Kec Kualuh Leidong Kulauh Hilir Zainal Samosir untuk dikoreksi oleh pihak Pemkab Labuhanbatu Utara ke depannya.(Mael Lee)
Komentar

Berita Terkini