KPK Terima Laporan Kasus Bansos 7 Daerah di Sumut Salah Satunya Langkat.


harianfikiransumut.com : Medan - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi Jaga Bantuan Sosial atau Jaga Bansos pada Jumat, 29 Mei 2020, sebanyak 118 keluhan atau laporan masuk dari berbagai daerah, termasuk tujuh dari Sumatera Utara.

Daerah di Sumatera Utara yang dimaksud, yakni Kabupaten Asahan, Deli Serdang, Langkat, Nias Utara, Simalungun, Tapanuli Tengah, dan Kota Medan.

Keluhan yang paling banyak disampaikan melalui aplikasi tersebut, pelapor atau masyarakat yang tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu sebanyak 54 laporan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan itu kepada Tagar melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 6 Juni 2020.

"Satu minggu sejak aplikasi Jaga Bansos ini diluncurkan, KPK menerima 118 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial,sampai dengan 5 Juni 2020 keluhan terbanyak pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar," kata Maryati.

Selain itu, ada enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, seperti bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya. Laporan itu ada sebanyak 13 kasus,ada juga bantuan tidak dibagikan oleh aparat terkait kepada penerima bantuan sebanyak 10 laporan.

"Ada laporan penerima fiktif, nama di daftar bantuan tidak ada, tapi dapat bantuan, untuk itu ada delapan laporan. Kemudian ada tiga laporan, yang mendapatkan bantuan lebih dari satu. Bantuan yang diterima kualitasnya buruk satu laporan. Seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan satu laporan, dan beragam topik lainnya total 28 laporan. Ini laporan yang kami terima," ungkap Maryati.

Seluruh laporan yang diterima berada di 78 pemerintah daerah di Indonesia, tujuh di pemerintah tingkat provinsi, serta 71 lagi pemerintah kabupaten dan kota.

Kami berharap ke depan pengelolaan bantuan sosial bisa lebih baik lagi

"Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Indramayu, masing-masing lima laporan,diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Bandung masing-masing empat laporan.

Sedangkan, Aceh Utara, Kota Medan dan Subang masing-masing tiga laporan, selebihnya menerima masing-masing satu laporan," ungkapnya.

Dikatakan dia, aplikasi Jaga Bansos yang diluncurkan KPK merupakan fitur tambahan dalam platform pencegahan korupsi JAGA.

"Penambahan fitur ini merespons minimnya tindak lanjut pemda atas imbauan KPK untuk menyediakan sarana pengaduan masyarakat terkait penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak pandemi Covid 19.

Selain menjadi medium untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyimpangan atau penyalahgunaan bansos di lapangan, fitur baru ini juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos sebagai edukasi," terangnya.

Keluhan atau laporan yang masuk ke Jaga Bansos menurut Maryati, akan disampaikan KPK kepada pemerintah terkait sesuai Informasi dari masyarakat ini diteruskan melalui unit Koordinasi Wilayah Pencegahan KPK yang melakukan pendampingan dan pengawasan dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah di 34 provinsi, meliputi 542 pemerintah kabupaten dan kota.

"Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut, KPK mendorong pelibatan dan peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi dan menyampaikan informasi jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos.

Harapannya, pengawasan bersama ini dapat memperbaiki mekanisme penyaluran bansos dan memastikan masyarakat yang terdampak di masa pandemi mendapatkan haknya," tuturnya.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhannya secara langsung melalui gawai dengan mengunduh aplikasi Jaga (JAGA Apps) di playstore dan appstore untuk sistem operasi Android ataupun iOs.

Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id. "Kami berharap ke depan pengelolaan bantuan sosial bisa lebih baik lagi," terangnya.(Amri)
Komentar

Berita Terkini