KNPI Stabat Angkat Bicara Terkait Isu Dugaan Kuat Oknum PNS Langkat Bermain Proyek.

harianfikiransumut.com : Stabat – Isu mencuat Sejumlah oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Langkat diduga ikut bermain proyek membuat ketua KNPI Stabat angkat bicara. Pasalnya, puluhan paket proyek penunjukan langsung di instasi Dinas PUPR Langkat, Perkim, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan terindikasi ada milik oknum para pejabat.

Menurut berbagai sumber di kalangan kontraktor Kabupaten Langkat, indikasi kuat oknum pejabat di Langkat ikut bermain proyek dengan modus mengambil perusahaan lain, namun dibelakangnya adalah milik oknum pejabat.

Mencuatnya ASN Langkat ikut bermaian proyek berasal dari kalangan kontraktor, aktivis bahkan ada oknum ASN ikut nyinyir di Media Sosial Facebook dugaan ASN diduga kuat bermain proyek.

“Sudah tidak rahasia umum lagi oknum pejabat mulai dari Kabid, Kasi bahkan ada staf di kabupaten Langkat ikut bermain proyek,” ujar salah satu rekanan yang namanya tidak mau ditulis.

Ia mengakui, proyek yang seharusnya pemborang adalah rekanan, namun nyatanya proyek tersebut dikuasi oleh oknum-oknum Pejabat.

“Sekarang proyek malah diambil alih demi mencari sampingan oleh oknum pejabat Pemkab Langkat, sehingga banyak rekan-rekan kontraktor mengeluh,” imbuhnya seraya meminta Bupati, Wabup dan Sekda Kabupaten Langkat melakukan investigasi oknum pejabat yang diduga bermain proyek.

Syarol Sarun Ketua KNPI Stabat juga mengakui, pihaknya mendapat kabar adanya oknum-oknum ASN Langkat diduga bermain proyek.

Menurutnya, Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

“Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” Kata Syarol.(reni)
Komentar

Berita Terkini