Kisruh Soal BLT, Puluhan Warga Babo Datangi Kantor Bupati Aceh Tamiang

harianfikiransumut.com- Aceh Tamiang : Akibat tidak tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), puluhan warga Kampung Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang datangi Kantor Bupati Aceh setempat, Selasa (9/6/2020).

Kedatangan puluhan warga Kampung Babo yang didominasi oleh kaum emek-emak tersebut untuk menyampaikan aspirasinya ke Bupati Aceh Tamiang. 

Namun, rencana mereka sebatas berkumpul di lapangan parkir saja,  karena tidak mendapatkan sambutan dari para pegawai dan staf Kantor Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Camat Bandar Pusaka, Abdul Muthalib menambangi warga babo dan membujuk warga agar kembali ke kampung menyelesaikannya secara musyawarah bersama Datok Penghulu dan perangkat kampung di tingkat kecamatan. 

Pantauan harianfikiransumut.com Selasa (9/6/2020), puluhan warga Kampung Babo terlihat tanpa ada yang mengkoordinir, hal itu terbukti karena tidak adanya perwakilan untuk meminta bertemu dengan Bupati.

Puluhan emak - emak ini mendatangi Kantor Bupati Aceh Tamiang dengan menggunakan kenderaan sepeda motor dan mobil pick up saat menjelang siang.

Kehadiran warga ini mendapat perhatian publik serta penjagaan dari anggota Polres Aceh Tamiang.
“Kami ingin pertanyakan alasan kami tidak mendapatkan BLT, sementara kami tidak pernah dapat bantuan apapun dari kampung,” ujar seorang ibu sembari mengatakan meminta keadilan.

Warga juga mengaku sudah mengadu ke Datok Penghulu Kampung Babo, namun Datok mempersilahkan warga menanyakan kepada Bupati Aceh Tamiang.
Namun, upaya tersebut kandas setelah Camat Bandar Pusaka memberikan pengertian agar masalah tersebut diselesaikan di kampung, sembari satu persatu warga naik kenderaan dan pulang balik ke kampung.

Warga Minta BLT Dibagi Rata 

Datok penghulu Kampung Babo, Paimin saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya terkait aksi warganya itu, mengatakan, warganya yang mendatangi Kantor Bupati Aceh Tamiang meminta agar BLT-DD dibagi rata, mereka juga mengaku sebagai imbas dari Covid – 19 dan berhak mendapat BLT. 

“Namun secara aturan, mereka tidak di benarkan tumpang tindih, warga yang sudah mendapat bantuan dari program lain juga minta agar mendapatkan bantuan BLT lagi,” ujarnya. 

Dijelaskan, awalnya, ada 123 KK yang diajukan masuk dalam daftar penerima BLT in,i namun setelah diaksanakan musyawarh kampung tinggal 91 KK dan hasil verifikasi kecamatan dicoret 13 KK  lagi, 
dianggap tidak layak menerima BLT. 

Terhadap data tersebut dilakukan musyawarah kampung dan dikeluarkan 2 KK lagi sehingga tingga penerima BLT, Kampung Babo sebanyak 76 KK. 
“Sebagian warga yang datang tersebut, ada yang sudah mendapat bantuan PKH dan ada juga perangkat kampung yang secara aturan tidak boleh mendapatkan BLT ini,” kata Paimin  

sebelumnyai, Datok penghulu dan pihak kecamatan Bandar Pusaka telah menjelaskan kepada warga prosedur dan siapa saja yang berhak mendapat bantuan BLT tersebut termasuk.

“Penjelasan itu tidak diterima oleh warga dan mereka bersikeras supaya BLT tersebut di bagi rata, sehingga mempersilahkan warganya untuk mempertanyakan hal tersebuti ke Kantor Bupati,”pungkas Paimin mengakhiri, (pakar).
Komentar

Berita Terkini