Kepala Sekolah SMPN 3 Kuok Desa Silam, Klarifikasi Soal Dugaan Pungli

harianfikiransumut.com : Kampar - Kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 3 Kuok Desa Silam Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar provinsi Riau, klarifikasi soal dugaan pungutan liar (pungli)

Kepala sekolah SMP negeri 3 Kuok Desa silam H.Masnur.S.Pd.M.Pd di konfirmasi oleh awak media di ruang kerja nya, Kamis (18/6/2020) mengatakan, soal pembayaran uang ujian sekolah, itu kemaren kita rapatkan dengan ketua komite sebelum datangnya wabah virus pandemi covid 19 kemaren, kita rapatkan, Karena di sekolah kita tidak ada pasarana dan sarana perlengkapan, seperti komputer dan tempat.

Uang itu kita gunakan untuk itu sebenarnya bukan untuk kami,"jelasnya.

Sambung, H.Masnur.SPd.MPd, Tetapi karena musibah yang datang di negeri kita ini wabah virus Corona ini, makanya, kita ujian sekolah termasuk ujian Nasional secara online, dan uang nya sudah kita kembali kan ke wali murid masing-masing.

Dan kita melakukan ini berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, pasal 3 b. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya, dari masyarakat baik perorangan dan organisasi dan  dunia usaha dan industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Dan berikut nya pasal 10, yang berbunyi komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya  tenaga sarana dan prasarana serta pengawasan nya, pungkas Kepsek.(tiem)
Komentar

Berita Terkini