Kebijakan Berisiko Di Tempuh Pangulu Jawa Tongah


harianfikiransumut.com, Hatonduhan, Simalungun : Pembahagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, kerap di tentang warga.

Warga Jawa Tongah sudah dua kali melakukan unjuk rasa kantor pangulu mempertanyakan keakuratan data penerima BLT.

Dua kali juga Pangulu Jawa Tongah dan perangkatnya menjelaskan permasalahan BLT, namun warga yang tak terima justru menekan pangulu dengan dalih penerima BLT di Nagori Jawa Tongah tak sesuai.

Puluhan warga yang mengruduk kantor Pangulu Jawa Tongah dan akhirnya membuat kesepakatan bersama, dengan tiga opsi yang tawarkan Pangulu dan perangkat desa. Sabtu (06/06/2020)

Opsi petama, memabgikan sisa dana desa senilai 54 juta untuk 98 warga yang belum mendapatkan bantuan.

Opsi ke dua, mambagikan sisa dana BLT yang 54 juta untuk 30 warga yang berhak menerima sesuai dengan aturan.

Opsi ketiga. Sisa Dana BLT Jawa Tongah Di Sivakan.

Tawaran opsi  Pangulu Jawa Tongah, Frandy Rajagukguk tersebut di poting dan masyarakat hampir seluruhnya memilih opsi pertama, membagikan sisa dana BLT 54 juta untuk 98 warga yang mendapatkan bantuan dengan di bagi rata.

Setelah di hitung warga mendapatkan dana BLT RP 551.000/KK hanya untuk satu bulan, sementara 115 KK warga Jawa Tongah sudah menerima BLT tahap pertama sebesar Rp 600.000/bulan, dari hasil kesepakatan bersama itulah Pangulu Jawa Tongah  Frandy Rajagukguk memutuskan pembahagian BLT dari dana desa di bagi rata.

Dari hasil keterangan Fandy Rajagukguk menyebutkan, "demi menjaga kekondusifan  dan ketenteraman masyarakat Jawa Tongah serta tuduhan yang berlebihan, saya siap menanggung segala resiko yang terjadi kedepannya, ujar Pangulu Jawa Tongah.

Hal ini juga di benarkan pendamping lokal desa Adli Hasibuan, "sebelum pembagian ini dilaksanakan saya sudah sampaikan kapada pangulu, bahwa ini sangat beresiko dan menyalahi aturan Undang-undang Desa,  namun Pangulu tetap memaksakan untuk melaksanakan kemufakatan demi ketentraman masyarakat Jawa Tongah, tutur Adli selaku PLD.

Terlaksananya kebijakan Pangulu Jawa Tongah, Frandy Rajagukguk dengan melangar aturan penyaluran BLT dari Dana Desa, pastinya akan menimbulkan masalah baru, resiko yang dia hadapi adalah masalah Administrasi saat menyerahkan LPJ ke dinas terkait.

Meski Pangulu Jawa Tongah beranggapan kebijakan itu diambil untuk kemaslahatan masyarakatnya, dalam aturan yang sudah di tetapkan Kemendes soal penyaluran BLT dari Dana Desa, termaktub di Undang-undang tentang desa, pelanggaran pasti akan ada sanksi yang harus dia hadapi kedepannya. (SA)
Komentar

Berita Terkini