Kadis PMD Larang Ada Pungli Terkait Bantuan

harianfikiransumut.com-Labuhanbatu : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labuhanbatu menegaskan larangan (pungutan liar) pungli dikalangan masyarakat. Karena itu dirinya memanggil para Kepala Desa guna menyampaikan peringatan.Penegasan itu terkait maraknya tudingan tentang dugaan pemotongan pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat, pembagian sembako dan Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) di masyarakat desa.

“Dari hal tersebut, Dinas PMD Labuhanbatu memanggil seluruh Kepala Desa dan seluruh BPD SE-Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Kadis PMD Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, kepada awak media, Senin di ruangan kerjanya (15/6/2020) Juni 2020.

Abdi menjelaskan maksud dan pemanggilan Kepala Desa ke Dinas PMD Labuhanbatu sekaligus untuk memberikan sosialisasi tentang larangan pungli terkait pembagian sembako dana dan bansos lainnya.

“Kalaupun ada pemberian berbentuk uang terimakasih dari masyarakat yang menerima bantuan sembako juga dana bansos, kita minta aparat desa mulai dari Kades, Kepdus dan BPD, agar tidak menerima uang imbalan dimaksud. Walaupun ikhlas pemberian, jangan diterima,” sebut Abdi.

Menurut Abdi, hal itu dilakukan untuk menghilangkan tudingan adanya dugaan pungli dalam pembagian sembako dan dana bansos di masyarakat desa.

Disinggung tentang dana desa yang diperuntukan pekerjaan swakelola padat karya di desa, dirinya menyebutkan, itu belum bisa di laksanakan. Sebab, masih tahap pemberian bantuan BLT-DD di Desa.

“Untuk swakelola Padat Karya di desa pencairan dana desa dibagi secara bertahap dari 40 persen. Yang dibagi dalam tiga tahap pencairan. Tahap pertama 15%. Tahap kedua 15 persen, dan tahap ketiga 10 persen, artinya masih dalam proses. Dan kita nanti akan buat program untuk Desa Cerdas,” ucapnya.

(M,Syarif)
Komentar

Berita Terkini