Kadis PKP Aceh Tamiang Jelaskan Tentang Isu Hilangnya Beras Cadangan

harianfikiransumut.com -- Aceh Tamiang : Terkait adanya isu miring tentang hilangnya Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Aceh Tamiang sebanyak 30.250 kg, Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang, Safuan, SP berikan penjelasannya.

Kepada harianfikiransumut.com, Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang, Safuan, SP mengatakan Pada Tahun 2016 lalu, ketika saya menjabat Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang, Bidang Ketahanan Pangan berada Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat itu, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang menyediakan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebanyak 30.250 kg berada di Gudang CPP bertempat di Kampung Tualang Baru Kecamatan Manyak Payed.

Dikarenakan beras tidak bertahan lama untuk disimpan, maka saya jalin kerjasama dan bermitra dengan pihak kedua.

Safuan SP menyebutkan bahwa  pihak kedua tersebut yakni Ahmad Tunggal Kuayan, beliau merupakan Ketua KTNA Kecamatan Manyak Payed dan mempunyai Usaha Kilang Padi (Penggilingan Padi) di Kampung Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed, sebutnya.

Ketika penyerahan Beras CPP  kepada pihak kedua sebanyak 30.250 kg, turut pula dilengkapi dengan Surat Serah Terima Barang.

Selanjutnya, pada Januari 2017,  Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang dileburkan ke Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang dan dipimpin oleh Ir. Fuadi.

Penggunaan Beras Cadangan Pangan Pemerintah tersebut diperuntukan untuk situasi Daerah mengalami masa-masa tertentu, seperti Bencana Alam, Paceklik, Kemarau yang berkepanjangan dan  Bencana Nasional, selanjutnya dapat disalurkan oleh Bupati Aceh Tamiang untuk membantu masyarakat yang terkena bencana.

Berikutnya, pada April 2019, Saya  (Safuan, SP) menjabat Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang, saya kembali telusuri  keberadaan Beras CPP setelah 2,5 tahun lamanya, alhasil Beras CPP dimaksud masih berada pada AT Kuayan, ucapnya.

Kita telah melakukan Teguran secara Lisan kepada AT Kuayan untuk mempersiapkan/Mengembalikan Beras CPP tersebut sewaktu waktu Pemerintah membutuhkannya.

Teguran itu pun disanggupi oleh AT Kuayan untuk mengembalikan Beras CPP yang di maksud  berkerjasama dengan Kilang padi Budi Rahayu Manyak Payed.

Isi perjanjian kerjasama antara AT Kuayan dengan Kilang Padi Budi Rahayu tersebut tidak disampaikan kepada Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang, apakah AT Kuayan menitipkan beras CPP di Kilang Padi Budi Rahayu atau saat diperlukan Beras CPP dimaksud AT Kuayan membeli Beras di Kilang Padi Budi Rahayu tersebut.

Inilah yang menyebabkan terjadinya miss comunication antara Kilang padi Budi Rahayu dengan AT Kuayan, pada saat Tim Pansus Komisi II DPRK Aceh Tamiang turun ke Lapangan.

Pihak Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang juga turut mendampingi  Tim Pansus Komisi II DPRK Aceh Tamiang saat turun ke lapangan yakni di tempat Kilang Padi Milik AT Kuayan namun AT Kuayan membawa dan menunjuk ke Kilang Padi Budi Rahayu, cap Safuan SP.

Kami Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang tidak berniat untuk mengelabui Tim Pansus Komisi II DPRK Aceh Tamiang untuk melakukan Pansus dengan membawa Tim ke Kilang Padi Budi Rahayu, apalagi membuat Beras CPP fiktif.

Setelah Tim Pansus Komisi II DPRK Aceh Tamiang turun, Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang memerintahkan AT Kuayan untuk mempersiapkan Beras CPP sewaktu-waktu diperlukan pemerintah.

Selain itu, Dinas juga  memerintahkan AT Kuayan untuk membuat Surat Pernyataan Ketersediaan Beras CPP dari Kilang Padi yang di tandatangani oleh Pemilik Kilang Padi dimaksud.
Sehingga Pihak Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang mengetahui keberadaan Stock Beras CPP di kilang padi yang mana dan kilang padi milik siapa, jelas Kadis.

Sejak tahun 2016 lalu hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang belum menggunakan Beras CPP tersebut, Oleh karena itu, sejak tahun 2016 sampai sekarang, Beras CPP masih tersedia sebanyak 30.250 kg.

Persoalan ini telah dilaporkan  kepada Bupati tentang Stock Beras CPP yang dapat digunakan disaat-saat Pemerintah membutuhkannya.

Atas kesalahpahaman ini Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan permohonan maaf kepada Tim Pansus Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Kelaurga Besar Kilang Padi Budi Rahayu, Masyarakat dan Insan Pers, ungkap Safuan SP, (pakar).
Komentar

Berita Terkini