Hendra Jaya.SH Sayangkan Advokat Tidak Masuk Dalam Pengecualian SIKM DKI Jakarta

harianfikiransumut.com : Bandar Lampung - Setelah dikeluarkannya Surat Nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 perihal Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta terkait wabah virus covid - 19 ,  advokat memprotes keras dikarnakan  pengecualian tersebut hanya diberikan kepada Polisi, Penyelidik, Penyidik, Jaksa dan Hakim. Sementara Advokat masih diwajibkan menggunakan SIKM.

Surat yang dibuat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta / selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Surat itu melanjutkan Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan / atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Hendra Ketua DPD Kongres Advokat Propinsi Lampung, menyayangkan profesi penegak hukum Advokat / Pengacara tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan sesuai aturan tersebut, padahal Advokat adalah Profesi yang Mulia dan pantas (officium nobile)

“Kami menghargai kebijakan Saudara (Sekda) yang hanya memberikan pengecualian atas SIKM terhadap hakim, jaksa dan penyelidik, sangat diskriminatif dan pilih-pilih. Sementara proses penegakan hukum dalam masa pandemi COVID-19 adalah kegiatan dan aktivitas yang terus dilakukan oleh Advokat / Pengacara dalam kerangka kepentingan dan hak asasi manusia manusia / tersangka / terdakwa / terpidana demi tercapainya hukum dan kepastian hukum, ”kata Hendra kepada berita, Minggu malam 7/6/2020.

Mengacu pada UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 5 ayat 1 menyatakan:

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang disetujui oleh hukum dan peraturan persetujuan-undangan

“Pasal ini merupakan definisi profesi Advokat yang setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, polisi) dalam konteks penegakan hukum.

Surat Saudara Sekda Pemprov DKI Jakarta, jelas-jelas melecehkan dan menurunkan martabat profesi Advokat dalam penegakan hukum, ”beber Hendra didampingi sekretaris Indra Jaya SH CIL dan Bendahara Gunawan SH MH CIL. (A.Widodo)
Komentar

Berita Terkini