Gelanggang Sabung Ayam Digrebek, Lima Pria Diamankan Petugas

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Tim Patroli Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Berhasil  mengamankan 5 orang laki-laki saat melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam di dusun pajak pagi kampung rantau pauh kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Sebelumnya, penggrebekan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang di terima oleh Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, bahwa keberadaan judi sabung ayam tersebut telah membuat resah.

Kepada harianfikiransumut.com, Minggu (28/6) Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh Asma'i Usman melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu mengatakan berdasarkan laporan tersebut Satpol PP dan WH Aceh Tamiang mengirimkan personilnya ke lokasi yang dimaksud untuk dilakukan pengintaian.
Pengintaian pun berlangsung dilakukan selama kurang lebih 2 pekan, akhirnya pengintaian tersebut berhasil ditindaklanjuti  pada Sabtu (27/6) oleh regu patroli WH Aceh Tamiang dipimpin langsung oleh Kabid penegakan syariat Islam Syahrir Pua Lapu.

Sekira pukul jam 15. 20 wib pada Sabtu,(27/6), petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang langsung menggerebek lokasi judi yang berpagarkan seng dan mendapatkan mereka sedang adu ayam, ucap Kabid Penegakkan Syariat Islam.

Setelah mengetahui kedatangan Satpol PP dan WH, semua pelaku dan penonton judi sabung ayam lari berhamburan untuk menghindar dari petugas.

Atas kesiapsiagaan personil Satpol PP dan WH, akhirnya petugas berhasil mengamankan lima(5) orang laki-laki warga kecamatan rantau diduga sebagai pelaku judi sabung ayam, masing-masing berinisial ZH(35), EM(56), JP(41), MZ(17) dan M(50). sementara yang lainnya berhasil melarikan diri.

Saat dilokasi tersebut, petugas berhasil pula mengamankan  barang bukti berupa 8 unit sepeda  motor, 2 ekor ayam aduan.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima laki-laki  tersebut dibawa ke kantor satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka diduga telah melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014  pasal 18 s/d pasal 22 tentang hukum jinayat, pungkas Syahrir Pua Lapu, (pakar).

Komentar

Berita Terkini