Bupati Labuhanbatu Menerima Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ.

               
                                         
harianfikiransumut.com : Labuhanbatu : Bupati H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT rekomendasi DPRD Labuhanbatu terkait pertanggung jawaban Bupati dari ketua DPRD Hj Meika Rianti Siregar SH pada hari Jumat (12/6/2020) Di ruang rapat paripurna kantor DPRD Labuhanbatu. 
                                     
Rapat  juga dihadiri Asisten 1 H.Sarimpunan Ritonga M.Pd, Para Wakil Ketua beserta Anggota DPRD, Mewakili Polres Labuhanbatu, sementara seluruh OPD menyaksikan melalui Video confrens di Kantor Masing-masing.

Penyerahan LKPJ dilakukan setelah Panitia khusus (Pansus) melakukan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Labuhanbatu tahun anggaran 2019. Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Labuhanbatu memberikan rekomendasi untuk sebagai bahan an-nahl am penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan sebagai bahan dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan kebijakan strategis kepala daerah ah ke sungai dengan pasal 20 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terkait materi penyusunan LKPJ, DPRD Kabupaten Labuhanbatu melihat bahwa terdapat data-data yang tidak valid atau sinkron di dalam LKPJ antara lain terkait pendapatan daerah, jumlah angkatan kerja laki-laki dan perempuan, perbedaan luas perkebunan sawit dan karet dengan luas persawahan, untuk itu DPRD Kabupaten Labuhanbatu meminta agar perlu dilakukan kajian terkait hal ini dan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah.

Atas rekomendasi tersebut Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang telah menjadi mitra pemerintah kabupaten labuhanbatu atas kajian kajian dan masukan untuk Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu..ucap Bupati.(M.Syarif)
                                                     
Komentar

Berita Terkini