Bhabinkamtibmas Lukun Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

harianfikiransumut.com : Meranti - Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Bripka Adi Kusuma berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Dusun Semulut Desa Banglas Barat, Desa Batin Suir dan Lukun, Minggu (21/6/2020).

Bamin Subbag Humas Polres Kepulauan Meranti Brigadir Maxwel kepada wartawan mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan setelah Bhabinkamtibmas Desa Lukun Bripka Adi Kusuma memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Bhabinkamtibmas Bripka Adi Kusuma mendatangi TKP sebuah rumah di Jalan Lintas Lukun – Sungaitohor, tepatnya di Dusun Semulut, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi,” ujar Maxwel.

Dia menjelaskan, tiba di TKP, Bripka Adi Kusuma langsung melakukan pengintaian dan melihat pelaku berinisial RF sedang menggunakan narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat atau bong yang terbuat dari botol kaca. Bripka Adi Kusuma kemudian mengetuk pintu depan rumah dan melihat dari celah pintu pelaku RF datang hendak membuka pintu, tetapi sebelum membuka pintu, RF melihat terlebih dahulu dari kaca jendela rumah siapa orang yang datang dan langsung pergi ke bagian belakang rumah.

“Saat Bripka Adi Kusuma kembali mengintip dari celah pintu rumah, terlihat pelaku RF bersama temannya berinisial S dan R sedang menyembunyikan barang bukti dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Dikatakan, ketika RF membukakan pintu depan, Bripka Adi Kusuma langsung masuk dan melihat pelaku R dan S melarikan diri dari pintu belakang rumah, sehingga keduanya ditetapkan sebagai buronan polisi.

“Setelah itu, Bripka Adi Kusuma melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,99 gram, 2 buah plastik klip bening, 1 buah dompet kecil warna hitam kombinasi putih,” jelas Maxwel.

Selain itu kata Maxwel, ada juga 1 set bong yang terbuat dari botol kaca beserta kompornya, 1 buah kaca pirek yang diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu, 2 buah pipet plastik, 1 buah mancis warna biru dan 1 unit handphone merek strawberry warna biru. Usai mendapatkan barang bukti, Bripka Adi Kusuma melaporkan pengungkapan tindak pidana narkotika itu kepada Kapolsek Tebingtinggi IPTU Aguslan SH. Sekira pukul 12.30 WIB, Kapolsek bersama Ps. Kanit Reskrim AIPTU Bobben J. Rikardo SH dan anggota sampai di TKP.

“Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Mako Polsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Brigadir Maxwel.

Atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut, masyarakat sekitar yang diwakili Kepala Desa Lukun dan Kepala Desa Batinsuir mengucapkan terimakasih serta menyatakan dukungan kepada aparat Kepolisian yang melakukan tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Pelaku yang berhasil diamankan, jelas Maxwel lagi, akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Karim)
Komentar

Berita Terkini