Berkas 13 Orang Tersangka Kasus Pemukulan Kades Yang Viral, di Nyatakan P21


harianfikiransumut.com - Boul : Berkas Perkara 13 orang tersangka kasus pemukulan terhadap Kades Lripubogu kecamatan Bunobogu, kabupaten Buol Provinsi Sulawesi tengah, di nyatakan lengkap dan siap di Limpahkan ke kejaksaan Negeri Buol, Jumat,(12/06/2020).

Kasus pemukulan terhadap Kepala desa dan Hansip desa setempat oleh sekelompok warga desa Lripubogu tersebut berawal dari pelarangan untuk tidak melakukan sholat Idul Fitri sebab daerah Buol sempat di nyatakan Zona Merah dengan angka penularan positif Covid-19 sebanyak 56 orang.

Penangkapan dan pengamanan awal tersangka pemukulan terhadap Kades Lripubogu dan Hansip desa setempat sebanyak 21 orang,namun setelah di lakukan penyelidikan Polisi melepaskan warga yang lain dan secara resmi mengumumkan 13 orang terbukti melakukan  pemukulan secara bersama-sama.

Selanjutnya ke-13 orang tersebut oleh Sat Reskrim polres Buol dititip dirutan Mapolsek momunu sebanyak 6(enam) tersangka dan 7(tujuh) orang tersangka lainnya dititip dirutan Mapolsek bokat. Hal itu dikarenakan keterbatasan ruang tahanan di Mako polres Buol.

Atas perbuatannya, Para tersangka menunggu proses persidangan berdasarkan bukti-bukti cukup telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Kepala desa Lripubogu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat (2) ke-1 subs pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, (Henny)
Komentar

Berita Terkini