Asyik Berkaraoke, Dua Pemilik Cafe Di Amankan Petugas


harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Guna menindak lanjuti isi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang 2017-2022 yang mandiri dan berdaya saing menuju masyarakat islami, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang lakukan penertiban, Rabu,(23/6).

Kepada harianfikiransumut.com, Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh Asma'i Usman melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap dua wanita pemilik cafe.

Kedua pemilik cafe tersebut masing-masing berinisial P(41) dan M(40)yang telah menyediakan tempat Karaoke di Alur Selawe Kampung Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Mereka di amankan sekira pukul 17.30 wib pada Selasa, (23/6) kemarin, saat itu petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang  mendapati pengunjung kafe lagi asyik berkaraoke dengan suara musik yang keras di dua kafe yang berdampingan, kata Syahrir.

Selanjutnya, Petugas langsung mengamankan Pemilik kafe dan peralatan karaoke untuk di bawa kekantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang
guna di mintai keterangan.

Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu menjelaskan, Penertiban tersebut berdasarkan Surat edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor : 180/532, 10 September 2019 tentang pelaksanaan syariat Islam poit 1 huruf C disebutkan, bagi masyarakat umum, pemilik cafe/restoran/rumah makan/hotel dilarang mengadakan keyboard, Band Karaoke dan sejenisnya tanpa ada izin dari yang berwenang, tegasnya.

Kemudian dengan memperhatikan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang ibadah, aqidah dan syiar islam.

Sebelumnya, kata Syahrir, bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa di sekitar lokasi di maksud sedang berlangsung kegiatan karaoke dengan musik yang keras.

Selanjutnya, petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang dibawah komando Kabid Penegakkan Syariat Islam Syahrir Pua Lapu langsung menuju ke lokasi dimaksud untuk menindaklanjuti Informasi tersebut.

Saat ini, kedua pemilik cafe berserta peralatan karaoke berupa   2 unit DVD, 2 unit Amplifier dan 4 unit Mikrofon telah di amankan di Kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang guna untuk dimintai keterangan, ungkap Syahrir Pua Lapu, (pakar).

Komentar

Berita Terkini