ANTISIPASI KORUPSI DI ZAMAN PANDEMI


harianfikiransumut.com - Medan :  Pemerintah menganggarkan dana yang besar pada penanganan Covid-19. Berdasarkan informasi yang tersebesar adalah Rp 695,2 triliun. Hal tersebut sudah mengakibatkan realokasi dan refocusing anggaran di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah.

Dana ini terbagi untuk sektor kesehatan, sektor perlindungan sosial dan pembiayaan pemulihan ekonomi.

Pada sektor kesehatan dana itu akan dialokasikan pada perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dana gugus tugas dan insentif tenaga kesehatan.

Pada sektor perlindungan sosial dana itu akan dialokasikan Keluarga Harapan (PKH), Padat Karya Tunai (PKT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, subsidi listrik untuk golongan tertentu, dan bantuan sosial khusus wilayah Jabodetabek.

Sementara pada sektor pembiayaan pemulihan ekonomi dana itu untuk akan dialokasikan pada subsidi bunga, penempatan dana untuk perbankan agar segera bisa restrukturisasi, jaminan, persiapan modal kerja baru, PPH final untuk UMKM yang ditanggung. pemerintah, dan pembiayaan untuk LPDB.

Presiden Jokowi sudah meminta agar korusi anggaran Covid-19 digigit keras. Hal tersebut disambut oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan tindak korupsi yang dilakukan dalam masa bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati. Kapolri juga menyambutnya dengan menyatakan akan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan  korupsi pada dana tersebut.
Polri juga sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim.

Presiden Jokowi juga menghimbau agar BPKP, inspektorat dan LKPP harus fokus dalam pencegahan dan perbaikan. Selain itu, lembaga-lembaga ini harus bekerja sama dengan lembaga pemeriksa eksternal seperti BPK. Kemudian, mereka juga harus bersinergi dengan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK.

Achir Nauli Gading Harahap, S.H., M.H. Asisten pada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menilai perlu juga memperhatikan control social dari pengaduan masyarakat yang merasakan sendiri kejanggalan-kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Gading menambahkan, Masyarakat menilai banyak kejanggalan pada program kartu prakerja, mulai dari pendaftarannya sampai pada keharusan mengikuti pelatihan secara daring.

Ada juga kecurigaan masyarakat pada lamanya penanganan pasien covid-19 pada rumah sakit yang ditakutkan pada potensi membengkaknya biaya penanganan pasien covid-19. Masyarakat juga curiga pada penetapan status positif pasien covid-19 dimana ini juga berpengaruh pada penggunaan anggaran covid-19 pada rumah sakit.

Sekarang yang terbaru masyarakat juga menaruh curiga dengan melonjaknya tarif listrik PLN mereka yang sebenarnya sudah mendapatkan subsidi listrik pada golongan tertentu.

" Keluhan-keluhan masyarakat ini hendaknya bisa jadi fokus utama bagi lembaga-lembaga pengawas keuangan dalam usaha pencegahan dan upaya penindakan tindak pidana korupsi pada anggaran penanggulan Covid-19 ini ", ujar  Gading asisten pada Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara (Sumut).
(Mael Lee)
Komentar

Berita Terkini