Alasan Situasi Pandemi Covid-19,Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Tidak Ditahan Polsek Stabat.

harianfikiransumut.com : Stabat - PT. LNK Kebun Tanjung Beringin Kecamatan Wampu Kab.Langkat melalui Manager PT. LNK Kebun Tanjung Beringin, Dsn. IV Emplasmen Desa Perkebunan Bekiun Kec.Kuala,Suyanto telah melaporkan pencurian kelapa Sawit ke polsek Stabat, Sabtu (27/6).

Pelapor memberitahukan kepada polsek Stabat melalui HP, bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Misyatno yang telah mengambil buah sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu tepatnya di areal Divisi IV Blok V TM 2012.

Dari tangan pelaku ditemukan oleh petugas keamanan berupa 10 (sepuluh) tandan/janjang buah kelapa sawit yang sudah berhasil dipanen oleh pelaku Misyatno.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Pos Keamanan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin, dan oleh pelapor memerintahkan saksi-saksi petugas keamanan untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Stabat.

Atas kejadian tersebut, PT. LNK Kebun Tanjung Beringin mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke Polsek Stabat.

Saat dikonfirmasi media harianfikiransumut.com, Kapolsek Stabat Akp Maritaken Surbakti, SH membenarkan adanya laporan pencurian buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin sebanyak 10 tandan.

Pelaku pencurian Misyatno,telah melanggar Pasal 111 subs pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, namun mengingat situasi Pandemi Covid-19, pelaku tidak dilakukan penahanan hannya dimintai jaminan surat berharga sebagai jaminan untuk tidak melarikan diri sewaktu waktu di butuhkan.(reni)
Komentar

Berita Terkini