Aktivis Anti Korupsi Angkat Bicara Terkait Laporan Dugaan Penyalagunaan Dana Desa.

harianfikiransumut.com : Kampar - Pasca diberitakan dan telah dilaporkan dugaan penyalagunaan Dana Desa yang konon katanya dilakukan oleh Kades Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau menuai pro dan kontra.

Pasalnya Kades Batu Gajah yang bernama Junaid kini mendapat dukungan moral dari pemuda Kampar yang juga aktivis anti korupsi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang bernama Anton.

Berkali-kali Junaid dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kampar, Provinsi Riau terkait laporan masyarakat yang mengatakan kalau dirinya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2018-2019 yang lalu.

Menurut Pemuda Kampar, yang juga aktivis anti korupsi Kampar yang Anton mengatakan, sah-sah saja masyarakat mempertanyakan itu asalkan mempunyai data yang akurat dan tidak bersifat membangun opini atau mempunyai kepentingan.

Anton juga menambahkan kalau dirinya sudah langsung mengkonfirmasi dengan terkait pemberitaan dan laporan yang mengarah kepada Kepala Desa Batu Gajah yang bernama Junaid.

” Kepala Desa Batu Gajah selalu memenuhi undangan dari Kejari Kampar terkait laporan-laporan mereka dan sejauh ini semua data yang diminta lengkap tanpa cacat administrasi ” Jelas Anton saat dikonfirmasi siang tadi 17 Juni 2020 melalui Hand Phone selulernya.

Anton juga mengingatkan Kepala Desa Batu Gajah, Junaid agar tidak gentar selagi benar, dan Anton juga sangat mengapresiasi kinerja Kades Batu Gajah

” Masalah dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2018-2019 sudah di selidiki dan kini sudah tahun 2020, dan Kades Batu Gajah yang bernama Junaid, menurut saya tidak terbukti bersalah, karena sampai saat ini dirinya masih memimpin dan terus membangun Desa Batu Gajah ” beber Anton.

Sebelum menutup konfirmasi nya, Anton juga akan mengawal terus permasalahan ini, dan akan mendampingi kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang menimpa yang konon katanya menimpa Kades Batu Gajah, jika tidak terbukti maka saya akan meminta Kepala Desa Batu Gajah untuk membuat laporan kepolisian,unvkapnya mengakhiri. (Hamdani)
Komentar

Berita Terkini