14 Tahanan Jalani Rapid Test Covid - 19 Di Polsek Kualuh Hulu.

harianfikiransumut.com– Labuhanbatu Utara: Sebanyak 14 tahanan di Polsek Kualuh Hulu menjalani rapid test, Selasa (9/6/20).

Pemeriksaan melalui cek darah ini, pada hari selasa pukul 09:00 Wib,Tim Gugus Tugas Covid-19 RSUD Aek Kanopan beserta personil Polsek Kualuh Hulu melaksanakan RAPID TEST terhadap TAHANAN Polsek Kualuh Hulu di Pimpin oleh Kapolsek Kualuh Hulu AKP SAHRIAL SIRAIT,SH,MH, bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemkab.Labura dr.Mimi Andayani Nasution,selaku Call Center Gugus Tugas Covid-19 Labura.

Untuk mengetahui kondisi kesehatan para tahanan. Langkah ini juga sekaligus untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 di Mako Polsek Kualuh Hulu. Pelaksanaan Rapid Test Covid-19,dilakukan ditempat ruangan tahanan Polsek Kualuh Hulu,
“Hasil dari rapid test, semuanya non reaktif. Tidak ada satupun tahanan yang hasil tesnya mengarah ke Covid-19,” ujar Kapolsek Kualuh Hulu AKP SAHRIAL SIRAIT, SH,MH.

Menurutnya, rapid test terhadap 14 tahanan tersebut, selain untuk mengetahui kondisi kesehatan tahanan, sekaligus sebagai syarat sebelum dilimpahkan ke proses penuntutan. Dari 14 tahanan yang menjalani Rapid Test Covid-19 diantaranya 8 orang tahanan Reskrim Polsek Kualuh Hulu yaitu:
1).SABAR PURBA Melg Pasal 303 KUHP

2).HERI SUKOCO PANJAITAN Als UCUP Melg Pasal 363 KUHP

3).KHAIRUMAN,Melg Pasal 363 KUHP

4).SOFIAN EFENDI TAMBUNAN Diduga Melg Pasal 363 KUHP

5).ADI SETIAWAN als DEDEK Diduga Melg Pasal 363 KUHP

6).DIAN SYAHPUTRA Als DIAN, Melg Pasal 362 KUHP

7).ABDUL AZIZ als AZIZ, Melg Pasal 363 KUHP

8).MAROLOP JHONPITER SITUMORANG Als LAE BESAR,Melg Pasal 303 KUHP, dan
Status Tahanan KEJARI Rantau Prapat yang dititip di Polsek Kualuh Hulu ada 6 Org yaitu :

1). SARIF HUSIN TANJUNG,Melg Pasal 362 KUHP
2). LUHUT PARDEDE, Melg Pasal 303
3). PRAYUDA Melg Pasal 362 KUHP.
4). RADEN HARTONO, Melg Pasal 363 KUHP
5). SAHRIAL MARPAUNG, Melg Pasal 351 KUHP
6). SAHMIN TANJUNG,Melg Pasal 335 KUHP

Adapun tujuan dilakukan RAPID TEST covid -19 adalah untuk memastikan bahwa para Tahanan tersebut dalam keadaan sehat wal a'fiat dan sebagai persyaratan agar Para Tahanan tersebut memenuhi persyaratan untuk di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan di Rantauprapat.
“Proses pelimpahan tersangka (tahanan, red) tahap dua ke Kejari Rantauprapat, harus dilampiri dengan hasil rapid test. Karenanya sebelum kami limpahkan, mereka terlebih dahulu dilakukan rapid test,” jelas Polsek Kualuh Hulu.

Kegiatan rapid test sendiri, dikatakan AKP SAHRIAL SIRAIT,SH,MH, dilakukan di Polsek Kualuh Hulu Yakni bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemkab.Labura. Dari hasil rapid test selanjutnya akan dilampirkan pada berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka, baru kemudian dilimpahkan ke Kejari.
“Setelah ini berkas perkaranya akan kami lengkapi, sehingga dalam minggu ini bisa langsung dilimpahkan ke Kejari Rantauprapat", tandas Kapolsek Kualuh Hulu.
(Mael Lee & Lim)
Komentar

Berita Terkini