Tujuh Warga Meminta Keadilan Kepada Tim Appresial Terkait Harga Ganti Rugi Tanah Jalan Tol.

harianfikiransumut.com : Dumai - Terwujudnya pembangunan jalan tol Dumai menimbulkan kesan yang membuat 7 warga dirugikan.

Ketujuh warga memintak keadilan dari Tim Appresial dalam hal nominal harga ganti rugi tanah mereka yang terkena untuk jalan tol Dumai.

Tim Appresial hanya dapat mengganti rugi tanah mereka dengan besaran Rp. 7000 sampai dengan 8000/ Meter dan itupun besarnya berpariasi.

Bahkan sempadan tanah milik 7 warga tersebut dibayar ada yang Rp. 60.000/Meter dan juga ada Rp. 82.000/Meter, Ini merupakan perbuatan yang luar biasa terhadap rakyat.

Masalah ini pun digugat oleh ke 7 Warga dan pada tahun 2018 lalu perkaranya bergulir dipengadilan Dumai dengan putusan hakim Drow secara tidak adil.

Menurut keterangan warga pemilik lahan, bahwa lahan mereka satu hamparan harganya bervariasi, Persoalannya sempadan dari lahan ganti ruginya menggembirakan.

Seperti tanah Burhan yang bersepadan langsung dengan lahan tanah milik Jumai disini jelas lahan Jumai dibayar Rp. 7.700/Meter, sementara lahan tanah milik Burhan dibayar Tim Appresial sebesar Rp. 60.000/Meter, Ujar Miswanto yang didampingi Bapak Pasaribu memperjelas saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Pasaribu suami dari Supartik menegaskan bahwa lahannya diganti rugi oleh Tim Appresial sebesar Rp. 8000/Meter.

Lebihblanjut dikatakan, bahwa lahan Miswanto yang diganti rugi seluas 9.616 M2 hanya dibayar Rp. 8.000/Meter.

Hal serupa dicetuskan oleh Supartik bahwa lahan tanahnya untuk Jalan Tol yang diganti rugi ada 7.414 M, ironisnya hanya dibayar ganti ruginya Rp. 8.200/Meter.

Sehingga sangat tidak sesuai, sebab keberadaan lahan kami yang 7 KK adalah bersempadan ( Satu hamparan )  dan kondisi lahan hampir sama dengan lahan milik Burhan dan Miswanto.

Untuk diketahui, lahan miswanto bersepadan dengan lahan Burhan dengan perbedaan harga tanah Miswanto dibayar Tim Appresial sebeaar Rp. 80.000/Meter sedangkan lahan Burhan hanya Rp. 60.000/Meter.

Sehingga sangat jelas tidak adil sebut anggota warga itu dalam wawancaranya dengan wartawan media ini pada Kamis, 7-05-2020.

Dijelaskan lagi, seperti lahan Jumai yang bersepadan langsung dengan lahan Burhan, disini cukup Kentara terjadi  ketidak adilan dalam memberikan harga ganti rugi, sebut Supartik.

Untuk diketahui bahwa lahan Jumai hanya dibayar Rp. 7.700/Meter sementara lahan Burhan Rp. 60.000/Meter terangnya.

Memang masalah besarnya ganti rugi yang tidak sesuai ini sudah kami tolak sehingga bergulir perkaranya dipengadilan Negeri Dumai,namun keputusan hakim menyatakan Drow.

Merasa dirugikan oleh tim Appresial, wargapun menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan serta haknya sehingga naik banding kepengadilan tinggi Riau, keputusan Majelis Hakim PT Riau yang tidak adil,sehingga hakim memutuskan Drow.

Karena itu kami lanjutkan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA) dan Putusan MA adalah N O, ujar Supartik.

Melalui pengacara kuasa hukum dalam perkara perdata ini sudah di daftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Dumai untuk babak baru dan segera menggugat kembali.

Intinya kami ke 7 warga tetap menggugat Tim Appresial dengan gugatan babak baru, ujar Miswanto.(RDS)
Komentar

Berita Terkini