Tujuh KK Warga Kampung Baru Komplein, Ganti Rugi Tanahnya tak Sebanding.

harianfikiransumut.com - Dumai : warga Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur 7 KK menolak harga ganti Rugi tanah yang diberikan Tim Appresial.

 Diduga pihak pelaksana pengadaan tanah dan pihak yang memerlukan tanah kurang mempertimbangkan nominal harga ganti rugi tanah warga yang dijadikan jalan tol Dumai. Sehingga warga merasa diperlakukan tidak adil karena harga per meternya diganti rugi sebesar Rp. 7000 sampai dengan Rp. 8.200/ Meter.

Keterangan diperoleh, Besarnya ganti rugi bervariasi sehingga menimbulkan segudang pertanyaan bagi masyarakat. Dimana 7 KK yang memiliki lahan sama-sama bersempadan langsung karena satu Hamparan. Nominal harga yang diberikan KJPP belum sesuai Ujar Dondang yang merupakan korban ganti rugi tanahnya tidak setimpal dan terkesan diperlakukan tidak adil.

Seperti  diutarakan Miswanto dan Supartik keduanya adalah dari yang 7 KK yang merasa diperlakukan tidak adil karena ganti rugi tanahnya dibayar “sebanding harga setengah bungkus rokok gudang garam merah” yakni tanah supartik dibayar Rp. 8.200/Meter sementara tanah Miswanto alias paing diganti rugi sebesar Rp. 8.000/Meter.

Ironisnya sempadan satu hamparan  tanah supartik yakni tanah Asmira dibayar Rp. 7.800/Meter sedangkan sempadan Asmira tanah Jumai dibayar Rp. 7.700/Meter.

Karena nominal harga ganti rugi tersebut belum setimpal kata Poniman alias Dondang berujung perkara yang disidangkan pengadilan Negeri Dumai Ujarnya. Namun tidak membuahkan yang berpihak pada warga yang lahannya diganti rugi untuk jalan Tol, sebab ada yang diganti rugi per meternya Rp. 60.000 dan ada pula Rp. 82.000/Meter.

Padahal kondisi lahan tanah tergolong sama dan bersempadan sebut Poniman ketika dikonfirmasi watawan media ini Jumat 08 Mei 2020. Untuk diketahui bahwa lahan yang diganti rugi Rp. 82.000/Meter adalah Milik Miswanto. Sedangkan sempadannya Burhan tanahnya diganti rugi Rp. 60.000/Meter.

Tanah Burhan bersempadan langsung dengan tanah Jumai tetapi harganya diganti rugi hanya Rp. 7.700/Meter dan kenyataan ini bisa dibilang merupakan bentuk perbuatan tidak adil ujar poniman.

Terkait besaran nilai ganti rugi yang tidak sesuai tersebut walaupun telah melalui proses hukum mulai dari tingkat pengadilan Negeri, lalu naik banding ke Pengadilan tinggi Riau putusan hakim dari dua tingkat peradilan ini putusannya sama-sama drow. Maka kami melanjutkan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jelas Poniman.

Tetapi putusan MA adalah N O katanya sembari menyebut ada indikasi bahwa keberpihakan hukum lebih memilih pada pihak Tim Appresial, Pihak yang memerlukan tanah, dan pihak pelaksana pengadaan tanah ujar Poniman yang akrab dipanggil Dondang itu. S

Sebab itu hasilnya yang diperoleh tidak ada nilai manfaat bagi yang 7 KK tetap juga harga yang memprihatinkan yang diberikan tim Appresial tersebut terangnya.

Secara terpisah diantara yang 7 KK seperti supartik adalah merupakan korban yang nilai ganti rugi tanahnya Rp. 8.200/Meter termasuk “sebanding dengan harga setengah bungkus rokok Gudang Garam Merah”.

Menurut supartik perkara yang ditempuh untuk mendapatkan keadilan belum ada kenyataan yang bermanfaat bagi yang 7 KK katanya. Sebab masyarakat yang diperkalahkan sehingga kami sebagai rakyat kecil selaku pemilik lahan diperlakukan tidak adil serta kami sebagai rakyat “merasa dizolimi” tegasnya.

Sebab saat dipersidangan pengadilan Negeri Dumai pihak Tim Appresial, dan PPK pengadaan jalan Tol Dumai memberi keterangan dalam persidangan ada alasan-alasan yang tidak masuk akal ujar supartik.

Dalam persidangan tersebut bahwa lahan kami jauh dari akses jalan, selain itu dikatakan berbelok-belok dan ada pula alasannya disebut kondisi tanah rendah. Alasan ini merupakan yang sudah dikemas untuk melemahkan rakyat selaku pemilik lahan.

Intinya waktu sidang lapangan terang benderang saya perjelaskan pada hakim yang turun ke Lokasi didampingi Instansi terkait seperti lahan Burhan yang dibayar Rp. 60.000/Meter bersepadan langsung dengan tanah Jumai, tetapi mengapa ? tanah Jumai dibayar hanya Rp. 7.700/Meter ini lah bukti yang paling jelas bahwa di duga ada konspirasi tidak sehat tegas Supartik dan Miswanto alias Paing.

Terungkap juga harga ganti rugi tanah sempadan Burhan yakni Miswanto per Meternya Rp. 82.000. ini merupakan bukti dan cukup kentara ada tidak adil kata Miswanto alias Paing. Sebab saksi pada persidangan adalah Miswanto terang Supartik didampingi poniman Memperjelas.

Oleh karena putusan Mahkamah Agung adalah N O untuk itu kami yang 7 KK sudah sepakat dan keputusan kami tersebut harga mati, tidak menyerah lanjut Supartik.

Terus kami tuntut, tidak akan berhenti, dan juga segera kami melaporkan dengan menyurati Bapak Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Kementerian Hukum Dan Ham, Menteri Agraria dan BPN Pusat di Jakarta, Menteri PUPR serta Menteri keuangan terang supartik dan Miswanto.

Sampai berita ini diekspos Kanwil BPN Riau selaku pelaksana pengadaan tanah (P2T) dan Kemen PUPR pihak yang memerlukan tanah belum dapat dikonfirmasi awak media ini. Informasi terakhir warga masyarakat 7 KK yang nominal harga ganti rugi tanahnya diberi Tim Appresial, “ Sebanding dengan harga Setengah bungkus rokok Gudang Garam Merah”, dalam waktu dekat ini segera kembali untuk menghubungi langsung Walikota Dumai dan Wakil Walikota Dumai serta DPRD Kota Dumai. Ikuti berita berikutnya. (RDS)
Komentar

Berita Terkini