Sarden Bantuan Pemda Meranti Mengandung Cacing Belatung Ditarik Beredar

harianfikiransumut.com : Selatpanjang - Heboh,,,, ikan sarden kaleng bagian dari sembako bantuan Pemda yang ditemukan mengandung cacing belatung akhirnya diklarifikasi oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Kaleng Ikan sarden itu diduga bocor sehingga ikan di dalamnya rusak.

Pemda Meranti melalui Dinas Sosial pun dengan cepat telah menarik 34 kaleng ikan sarden merek Poh Sung yang sempat didistribusikan kepada warga penerima bantuan dampak Covid-19 di Desa Lukun Kecamatan Tebing Timur itu Kamis (28/5/2020) lalu. Hari itu juga digantikan dengan ikan kaleng yang lain dengan merek J&J.

"Berdasarkan laporan dari pihak desa ada dua kaleng yang rusak dan sudah bercacing. Kita sudah menarik semua ikan kaleng tersebut dan sudah digantikan dengan ikan kaleng yang lain oleh pihak dinas," ungkap Rudi Hasan, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Meranti yang juga Pelaksana Harian (Plh) Camat Tebing Tinggi Timur, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, pihak kecamatan dan pihak desa sudah mengingatkan warga jika menemukan ada bantuan yang rusak, terutama telor dan ikan kaleng, untuk segera melaporkan ke pihak desa. Nantinya, barang tersebut akan segera digantikan dengan yang baru.

"Memang untuk bantuan seperti telor dan ikan kaleng ini kita tidak dapat memastikan hingga barangnya dibuka. Tapi, SOP-nya sudah ada, jika rusak maka diganti dengan yang baru," tambah Rudi.

Menurutnya, dari 6.000 lebih paket bantuan sembako jika ada satu atau dua yang rusak, itu wajar dan manusiawi. "Yang jelas itu bukan kesengajaan," tegasnya.

Terkait isu yang mengatakan ikan kaleng merek Poh Sung yang dibagikan tidak memiliki izin edar dari BPOM, Rudi menjelaskan pihaknya mendapat jawaban dari rombongan petugas BPOM Provinsi Riau yang dipimpin Plt Kepala BPOM Ibu Syarnida yang datang ke Dinas Sosial untuk memeriksa ikan kaleng dimaksud.

Bersama petugas dari Disperindag Kabupaten Kepulauan Meranti, mereka memastikan bahwa ikan kaleng itu bukan termasuk jenis atau spesifikasi yang dilarang peredarannya.

"Saya sudah komfirmasi ke Kadis Sosial, dan beliau mengatakan sudah mendapat kepastian dari Plt Kepala BPOM yang datang memeriksa bahwa ikan kaleng itu bukan termasuk jenis dan spek yang dilarang beredar," tegas Rudi.

Meski dalam pemberitaan bahwa ikan kaleng merek Poh Sung termasuk yang dilarang oleh BPOM, namun yang dilarang itu tidak termasuk spesifikasi atau jenis yang didistribusikan oleh Pemda. "Memang ada ikan kaleng merek Poh Sung ini yang dilarang, namun jenis atau speknya berbeda. Yang dilarang itu bukan jenis yang kita distribusikan karena yang kita distribusikan izin edarnya lengkap dan legal," papar Rudi.

Meski demikian, Rudi mengatakan Pemda tidak akan mendistribusikan ikan kaleng merek itu lagi.

"Ikan kaleng merek Poh Sung itu dimasukkan oleh penyedia karena ikan kaleng merek J&J sempat putus pasokannya. Penyedia tidak tahu kalau merek itu ada yang dilarang. Sementara ada permintaan bantuan tambahan yang harus segera didistribusikan, sehingga penyedia berinisiatif memasukkan ikan kaleng merek Poh Sung tersebut," tutupnya.(Karim)
Komentar

Berita Terkini