Saat Patroli, Sat Pol PP Aceh Tamiang Amankan Puluhan Petasan.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Dalam rangka Menindaklanjuti surat seruan bersama oleh Forkompimda yang di keluarkan pada 18 Maret 2020 lalu, Sat Pol PP Aceh Tamiang laksanakan patroli di bulan Ramadhan, Senin, (4/5/2020).

Kegiatan patroli tersebut dilakukan secara rutin oleh petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, tidak hanya di bulan Ramadhan, di bulan-bulan sebelumnya juga dilaksanakan.

Dalam aksi patroli rutinnya, petugas berhasil menemukan pedagang Petasan yang berjualan di jalan T. Nyak Dhien dan jalan Rantau, kecamatan kota kualasimpang, kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh. Asma'i melalui Kabid Penegakkan dan Perundang-undangan daerah Mustafa Kamal S.Pi.

Patroli tersebut di Pimpin oleh Komandan Regu Patroli Fajriman, dan berhasil menyita serta mengamankan puluhan petasan, baik berukuran kecil maupun ukuran besar.

Sebelumnya, kata Mustafa Kamal, para pedagang petasan tersebut terlebih dahulu telah di berikan beberapa kali peringatan oleh petugas, namun peringatan itu tidak di indahkan.

Oleh karena itu, berdasarkan perintah pimpinan agar tetap dilakukan penindakan bagi pedagang petasan yang tidak mengindahkan peringatan yang telah di berikan.

Kemudian, penindakan tersebut juga telah Sesuai dengan surat  seruan yang terdapat pada pasal 1 point ke 7 menegaskan, bahwa  dilarang menjual, membunyikan, petasan dan kembang api atau sejenisnya di bulan Ramadhan.

Saat ini, puluhan Petasan tersebut telah diamankan di Markas Komando Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, pungkas Mustafa Kamal, (pakar).

Komentar

Berita Terkini