Program Dilarang Mudik Diberlakukan, Posko Penanganan Covid-19 Di Perbatasan Tetap Didirikan.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Hasil Rapat Zoom Meeting Menko Polhukam, Menko Maritim, Kasatgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Letjend TNI Doni Monardo yang juga dihadiri oleh seluruh Pangdam dan Kapolda serta Kadishub seluruh Indonesia, Memutuskan bahwa Program Pemerintah DILARANG MUDIK tetap harus dilaksanakan secara Konsisten.

Hasil rapat tersebut ditindak lanjuti oleh Kapolres Aceh Tamiang pada Rabu 20 Mei 2020 lalu dengan meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui pihak DISHUB Kab. Aceh Tamiang untuk mendirikan POSKO Penanganan Covid-19 di Pos PJR Perbatasan lintas Aceh Tamiang - Sumatera Utara.

Didirikannya posko penanganan Covid-19 tersebut, guna untuk menindak lanjuti Instruksi Kapolda bahwa mulai Kamis, 21 Mei 2020 pukul 10:00 Wib akan diberlakukannya Larangan Mudik dengan memutar balik Kendaraan Angkutan Umum dari Arah Sumatera Utara masuk ke Provinsi Aceh. 

Tim Relawan Pencegahan Dan Penanggulagan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Juru Bicara Joni Hermansyah kepada harianfikiransumut.com pada Rabu, (20/5) memberikan Apresiasi kepada Kapolres Aceh Tamiang dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Cepat Tanggapnya mendirikan Posko Penanganan Covid-19 tersebut di Perbatasan Aceh Tamiang - Sumatera Utara.

Hal tersebut sangat diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat guna pencegahan Penyebaran terpaparnya Virus Corona ke Wilayah Provinsi Aceh.

Dalam pelaksanaan Posko tersebut kami menyarankan, kata Joni Hermansyah, bahwa kepada Pengelola Posko Covid-19 di Pos PJR Perbatasan agar dibekali dengan Alat-alat Protokoler Kesehatan dan melibatkan Tim Medis guna Pemeriksaan Rapid Test bagi penumpang Kendaraan Pribadi yang tidak memliki Surat Bebas Covid19 dari daerah asal.

Jka dalam Pemeriksaan Rapid Test tersebut dinyatakan Bebas Covid-19, maka Tim Medis mengeluarkan Surat atau Rekomendasi Bebas Virus Corona agar penumpang tersebut dapat melanjutkan perjalanannya masuk ke dalam wilayah Aceh Tamiang.

Sementara bagi penumpang kendaraan Pribadi yang terpapar Virus Corono akan dikembalikan ke daerah asalnya atau dilakukan Penerapan Isolasi Mandiri di lokalisasi yang telah ditentukan, paparan Joni Hermansyah kepada Media, (pakar).

Komentar

Berita Terkini