Polres Pelalawan Tangkap Pembunuhan Sadis Menggunakan Senpi Rakitan.

harianfikiransumut.com : Pelalawan - Tidak butuh waktu lama, Polres Pelalawan berhasil bekuk pelaku pembunuhan sadis fengan menggunakan Senpi rakitan di warung kolam pancing Jalan koridor rapp KM 68 RT 04 RW 02, Desa Kesuma kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Selasa(19/5).

Selama pekan lebih akhirnya pelaku berhasil di bekuk bersama rekan waninatanya bernama Partia alias Tia di simpang raja huta 4, Nagori pematang kerasaan Rejo, kecamatan bandar kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Bersama team gabungan satreskrim polres Pelalawan dan Polsek pangkalan kuras yang di pimpin oleh IPDA Tomy berlin Sik dan IPDA Esafati daely SH akhirnya TS( inisial) alias bang Robert dan TS alias bang Robert di tangkap ketika sedang berada bersama teman wanitanya.

Guna memenuhi pengembangan,tersangka TS di bawa kembali ke polres Pelalawan usai di lakukan penangkapan di sumut, sewaktu hendak di lakukan pengembangan sempat terjadi perlawanan dengan mencoba melarikan diri oleh tersangka TS hingga di hadiahi peluru timah terukur di kaki kanan TS.

Selanjut pada Sabtu tanggal (23/5) team gabungan sat Reskrim polres Pelalawan dan Polsek pangkalan kuras, yang di pimpin oleh kasat Reskrim polres Pelalawan AKP Teddy Ardian SH.sik melakukan pengembangan lanjutan terkait perkara tindak pidana pembunuhan/penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di dusun III bukit kesuma Desa Kesuma
Kecamatan Pangkalan Kuras akabupaten Pelalawan.

Team gabungan berhasil mengamankan seorang bernama SP alias Suprat yang di duga menyembunyikan senjata yang di gunakan oleh TS dan setelah di amankan,Sqtreskrim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua bungkus sedang plastik bening diduga narotika jenis sabu.

Selain barqng haram sabu, SP juga menunjukkan tempat bungkusan plastik hitam di kebun sawit yang di dalamnya juga di temukan bungkusan kecil berisikan sebuah selempang, senjata rakitan beserta peluru aktif.

Tidak sampai di situ, team gabungan sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan penggeladahan di rumah SP, lagi lagi di temukan satu buah kotak rokok berisikan dua bungkus kecil plastic diduga narkotika jenis sabu.

Press release Polres Pelalawan yang di pimpin  Kapolres baru AKBP Indra wijatmiko,SIK di halaman kantor Mapolres,turut di hadir AKP Teddy Ardian SIK selaku kasat Reskrim Polres Pelalawan, IPTY Edy Haryanto selaku kasubbag Humas polres Pelalawan dan IPDA Esafati Daely, SH Selaku Kanit Reskrim Polsek pangkalan kuras.

Team juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api, 5 butir peluru tajam aktif , 1 butir selongsong, 3 (tiga) butir selongsong yang berada di dalam silinder, 1 butir proyektif peluru.

Kedua tersangka di terafkan pasal yang berbeda, tersangka TS alias bang Robert di kenakan pasal 338 junto pasal 351, ayat tiga(3) KUHP Dan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun, sementara SP alias suprat  di kenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika.

Sebagai informasi tambahan bahwa,
Kejadian bermula ketika terjadi cecok mulut, karena alm Junaidi alias Jun, diduga di tuduh mengambil power bank milik TS, dan pada akhirnya terjadi pembunuhan dengan menggunakan senjata rakitan milik TS yang pada saat itu lagi emosi dan hilang kendali, tanpa pikir panjang TS langsung menembak bagian leher Junaidi (alm) alias Jun, hingga bersumpah darah dan tergelatak hingga meninggal, tersangka TS langsung melarikan diri, dengan menyewa mobil yang di ketahui dari Sohiron alias iron, di dampingi oleh teman wanita nya bernama Tia, menuju daerah perdagangan kabupaten Simalungun prov Sumut.(74yung)
Komentar

Berita Terkini