Pemuda Ngamuk Di Kantor Bupati Terkait Pelantikan BPD Desa Sungai Ara Yang Masih Dalam Sengketa.


harianfikiransumut.com - Pelalawan : Salah satu pemuda sungai ara ngamuk di ruang auditorium kantor bupati lantai III, pemuda yang bernama Jaka endang mengaku kesal atas sengketa Pemilihan BPD desa sungai ara pada tanggal 28 November 2019 yang lalu ucapnya kepada media ini, selang dua hari pada tanggal 30 mengajukan keberatan hasil pemilihan itu keterwakilan perempuan.

Dimana untuk penetapan suara yg hangus tak sesuai aturan, ada indikasi permainan dalam pelaksanaan pemilihan itu, ucap Jaka kami sudah menyampaikan ke pihak DPMD, namun DPMD Beralasan karena pandemi covid 19, hingga pada hari ini Senin (11/5) di jadwalkan pelantikan BPD,  seharusnya DPMD proaktif dalam  mediasi, kita tetap sabar sampai jum’at kemaren janji mau cari penyelesaiannya namun tidak ada berita dari dinas seolah olah dinas tidak mau tau akan hal ini.tambah jaka

Tiba2 kami pihak yang keberatan tidak ada pemberian Tahuan bahwa ada jadwal pelantikan senen pagi ini, sepertinya informasi yang kami dapat dari peserta yang terpilih mengatakan harus sembunyi2 dari kita, agar semuanya berjalan lancar
Tutur Jaka dengan nada marah di aula auditorium kantor bupati.

Akibat dampak kejadian ini membuat saya marah besar, mendengar akan ada jadwal pelantikan di kantor bupati, saya mendatangi aula lantai 3 kantor bupati untuk mempertanyakan proses kami yg selama ini dan meminta bapak bupati untuk menunda sampai ada penyelesaian sengketa ini dengan baik dan adil, hingga waktu yang belum di tentukan pelantikan salah satu keterwakilan wanita desa sungai ara ditunda oleh bupati.

Ditempat terpisah kadis DPMD Zamur membenarkan kejadian itu, emang ada laporan beberapa bulan yang lalu, hanya saja di sarankan untuk mediasi di tingkat desa agar tidak terjadi cekcok, namun setakat itu, pihak kita tidak bisa menghalangi pelantikan karna itu gawean bupati, menurut saya sudah di tandatangani oleh ke empat peserta dari lima peserta yang ikut, artinya sudah memenuhi unsur dan syarat, namun kalau ada pihak di rugikan lakukan gugatan secara hukum yaitu PTUN, dengan gugatan itu maka akan nampak hasilnya, intinya kita sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ada.

Tertundanya pelantikan salah satu keterwakilan wanita karena camat tidak bisa hadir.tutup Zamur .
(74yung)
Komentar

Berita Terkini