Pemkab Lampung Selatan Terkesan Anti Kritik, Putuskan Kontrak Sejumlah Media

harianfikiransumut.com - Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya alergi  dengan kritikan dan terkesan enggan menerima masukan dari media massa yang memberi informasi secara faktual situasi dan kondisi di lapangan secara objektif.

Betapa tidak, setelah diberitakan Bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dari berbagai pihak dibiarkan menumpuk di gudang Rumah Dinas Jabatan Bupati Lampung Selatan seperti baju APD, Masker, tanki penyemprotan, bantuan uang tunai dan berbagai bahan pangan di Posko Covid-19 di Rumah dinas Bupati.

Sejumlah media yang melakukan peliputan di Kabupaten Ragom Mufakat ini diberangus dengan pemutusan kontrak kerja sama dengan Pemkab Lampung Selatan, melalui Dinas Kominfo. Dengan dalih efisiensi, media-media penyeimbang dan pemberitaan yang memberi warna lain tersebut "Dibuang" dengan cara memalukan.

Padahal, masukan media kepada kepala daerah adalah adanya petugas yang bekerja di lapangan dan berhadapan langsung dengan masyarakat yang berpotensi terpapar virus corona tanpa dilengkapi APD yang memadai.

Padahal, sama-sama diketahui dana hasil  recofusing APBD untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp76 M. Belum lagi bantuan masyarakat dan pihak swasta berupa APD, bahan makanan dan lain-lain yang cukup banyak.

Alangkah naif-nya kepala OPD yang tidak memperhatikan keselamatan dan keamanan bawahannya. Padahal kondisi sangat memungkinkan.

"Misalnya, ada anggota Pol PP atau pegawai Dishub yang tak terduga terpapar Covid-19 karena dalam pelaksanaan tugasnya, tanpa fasilitas masker, sarung tangan dan kaca mata atau kaca muka. Saya pun tidak akan habis berfikir, kira-kira jawaban apa yang akan diberikan kepada pihak keluarganya. Padahal kondisi keuangan dan bantuan memungkinkan untuk diberikan perlindungan standar sesuai protokol kesehatan," kata Heri Suwandi, kepala biro Lampung Terkini, Rabu 13 Mei 2020.

Bukan hanya itu, terkait kegiatan Klub Jantung Sehat (KJS) yang mengumpulkan massa di Lapangan Desa Pasuruan tanggal 7 Mei 2020 yang terkesan mengabaikan Protokoler pandemi Covid-19 dan Maklumat Kapolri ini yang memuat berita dilakukan pemutusan kerjasama publikasi oleh Dinas Kominfo Lamsel.

Dimana, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Selatan nomor: 480.1//864/IV.15/2020 yang berisifat penting dengan Prihal: Pemutusan Kerjasama Berlangganan Publikasi dengan ditunjukan Kepada Kepala Biro.

Dalam surat itu beralasan guna dalam rangka efesiensi dan efektifitas pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, maka dengan ini diberitahukan bahwa terhitung sejak hari Rabu, tanggal 11 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan tidak berlangganan pemberitaan / publikasi dengan media.

Sehingga, Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kominfo, Sefri Masdian itu, mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya yanf terjalin selama ini. Demikian pemberitahuan ini agar dapat maklum.

"Sebelumnya saya minta maaf, karena efesiensi anggaran ditengah wabah Covid-19 ini, kita berhentikan dahulu sambil mengevaluasi kedepannya," ujar Sekeretaris Diskominfo Lamsel Herry kepada media. (A.Widodo)
Komentar

Berita Terkini