Pemilik Berserta Puluhan Petasan Diamankan Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Seorang pedagang petasan berinisial AY warga keturunan berserta puluhan petasan berhasil diamankan di salah satu toko di jalan D.I Panjaitan Kota kualasimpang, Rabu, (13/5/2020).

AY dan puluhan petasannya berhasil di amankan dari salah satu toko oleh petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang sekira pukul 14.30 wib saat dilakukan penggrebekan, kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh. Asma'i melalui Kabid penegakan dan perundang-undangan daerah, Mustafa Kamal, S.Pi.
Diterangkannya, tindakan tersebut dilakukan karena AY tidak mengindahkan surat seruan bersama Forkompimda Aceh Tamiang.

Penindakan tersebut juga telah Sesuai dengan surat seruan yang terdapat pada pasal 1 point ke 7 menyebutkan, bahwa dilarang menjual, membunyikan, petasan dan kembang api atau sejenisnya di bulan Ramadhan.
Saat ini, puluhan Petasan baik berukuran kecil dan besar tersebut telah diamankan di Markas Komando Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, ungkap Mustafa Kamal ketika di mintai keterangannya oleh media.

Kepada harianfikiransumut.com, AY mengaku bahwa usahanya tersebut telah berlangsung sejak sebelum bulan Ramadhan, namun ianya tidak mengetahui jika jenis  petasan yang di jualnya itu dilarang dan tidak di benarkan, sebutnya.

Sebelumnya, kata AY, pihaknya berinisiatif untuk berjualan petasan karena mengikut beberapa pedagang petasan lainnya yang berjualan.

Menurutnya, petasan disita oleh petugas sat pol PP dan WH Aceh Tamiang berkisar sebanyak 80 Pcs petasan dengan berbagai jenis dan berukuran yang berbeda, jika di nilai dengan rupiah senilai 1.5 juta rupiah, jelasnya.

AY juga berharap, agar persoalan ini dapat segera di selesaikan, jika berdagan petasan tidak di perbolehkan, maka ianya harus beralih ke usaha yang lain, sembari berharap agar semua petasan miliknya dapat di ambil kembali, (pakar).
Komentar

Berita Terkini