Nekad Melawan Aparat Negara, Hasil Pungli Digunakan Untuk Beli Narkoba Seorang Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

harianfikiransumut.com-Deli Serdang : Polresta Deli Serdang telah menangkap seorang pria berinisial JU als AG,(40) warga Dsn V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa  di Jl. Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, di duga  melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda RINKON MANIK.Rabu (6/5/2020) Malam

Sebagaimana saat ini  video pengancaman sudah menjadi viral di media sosial, kejadian berawal  Pada Hari Rabu, 6 Mei 2020 pukul 14.15 wib , saat  Aipda Rinkon manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas  di Jl.Sei Blumei Dsn V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa  karena banyak Mobil Truk yg disetop, di pungli  oleh pelaku bersama teman-temannya.

Saat berada di lokasi  Aipda Rinkon manik langsung di cegat  dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangan anggota polsek Tanjung morawa tersebut, mengalami kejadian tersebut  Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke polsek Tanjung Morawa sesuai  laporan polisi Nomor : Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku Sat reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JU als AG, dijalan  Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa.

Saat di interogasi pelaku mengatakan bahwa melakukan pungli bersama teman teman nya adalah untuk membeli Narkoba, dimana saat dilakukan tes urine  pelaku di nyatakan positif mengandung narkotika  jenis AMPHETAMINE (sabu), METAMFETAMIN (inex), TETRAHIDROCANABINOL (ganja).

Kapolresta Deli Serdang Kombes
pol Yemi Mandagi,Sik kepada awak media mengatakan “ bahwa pelaku  sudah kita tangkap dan pelaku lainnya masih kita kejar, perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses Tuntas sampai ke pengadilan dan Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara ” ujarnya.

Kapolresta juga menghimbau agar pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur.tambahnya.(Amrizal)
Komentar

Berita Terkini