Masyarakat Kawal Sidang Perdata Gugatan Ganti Rugi Lahan Jalan Tol.

harianfikiransumut.com : Lampung Selatan - Warga masyarakat Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan terus mengikuti Sidang Perkara Perdata atas gugatan yang mereka  terkait ganti rugi lahan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Bakauheni - Terbanggi Besar.

Sidang Perdata dengan Perkara nomor 42/Pdt.G/2019/PN.Kla yang digelar pada Kamis 14/05/2020, mengagendakan penyerahan bukti tambahan oleh para tergugat .

Sementara Sidang minggu lalu pihak penggugat Suradi  dan warga telah menyampaikan bukti tambahan yang mereka miliki kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Kalianda diluar bukti surat pembukaan kampung tahun 1978  dan surat hak milik tanah  yang mereka miliki dari orang tua mereka.

Sementara itu Kuasa Hukum para penggugat Hendra Z.S.H . CLA dan Endra Jaya S.H.CIL mengatakan, selaku klien dari warga masyarakat  telah menyampaikan Exsepsi setebal 25 halaman.

Saat memberikan keterangannya,Suradi selaku perwakilan warga masyarakat mengatakan,warga Dusun Buring selama ini tidak pernah melihat tanda - tanda tanah kawasan kehutanan dan masyarakat sejak tinggal di Dusun Buring tidak pernah ada pemberitahuan kalau tanah yang mereka kuasai sejak tahun 70 tersebut milik Kehutanan.

"Saya tinggal diburing sejak bayi, tidak ada saya lihat patok HP dan tidak pernah ada informasi atau dipanggil oleh pihak Dinas Kehutanan untuk diberi tahu kalau tanah kami itu tanah register.

Lebih lanjut, sejak saya kecil daerah kami sudah berbentuk ladang,kebun kelapa dan kebun pisang, semenjak akan ada jalan tol baru disampaikan kalau Buring itu masuk tanah register."Terangnya.

Sementara itu beberapa warga Dusun Buring yang tampak hadir di PN Kalianda saat dimintai tanggapan mengatakan, "Semoga kami menang dan bisa mendapatkan ganti rugi tanah.

Sudah empat tahun kami tidak lagi bisa berladang dan sekarang cuma bisa kerja serabutan , kalau dapat uang ganti rugi kami bisa sewa tanah untuk bertani dan cetak batu bata lagi." Harap warga.

Sidang Perkara Perdata terkait ganti rugi tanah untuk JTTS , Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua Fitra Renaldo SH.MH, memutuskan bahwa Sidang akan di lanjutkan pada Tanggal 04 Juni 2020 mendatang dengan Agenda Sidang Keputusan.

Dan apa bila wabah virus covid - 19 pada Juni mendatang makin meningkat maka Sidang Putusan akan dilaksanakan dengan Teleconference . (A.Widodo)
Komentar

Berita Terkini