LSM GPAN Indonesia Menduga Keterlibatan Pendamping Desa Fajar Baru Jati Agung

harianfikiransumut.com : Lampung Selatan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia segera menyampaikan pelaporan dugaan keterlibatan pendamping desa  terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alokasi Dana Desa (DD) tahap 1 Tahun 2020  Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Ketua LSM GPAN Indonesia Edy Sahputra Sitorus mengatakan, Pihaknya akan segera melayangkan laporan ke Polda Lampung terkait surat balasan no.01/PD-1A/V/2020  dari pendamping desa, hal ini dikatakan Edy saat ditemui di Bandar Lampung, Kamis (21/05/2020).

Berdasarkan analisa hasil investigasi ke lapangan DLP LSM GPAN menduga pekerjaan infrastruktur Desa Fajar Baru yang terkesan tidak sesuai regulasi dan SOP pekerjaan rabat beton yang bersumber dari dana desa " Ujarnya.

Saat ditanyakan apakah LSM GPAN Indonesia akan melaporkan pendamping desa Jati Agung ke Polda Lampung, Edy Sahputra mengatakan.

"Iya  Insaallah setelah lebaran kami akan segera melaporkan dugaan keterlibatan pendamping desa di kec.Jati Agung terkait dugaan Tipikor di desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung ke Polda Lampung."Pungkasnya. (Suradi)
Komentar

Berita Terkini