Sosialisasi wajib masker bagi masyarakat tersebut dilaksanakan di Simpang Kelana Jln. Medan-Banda Aceh, Desa Kota Kuala Simpang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Selasa (05/05/2020).
Dalam sosialisasi wajib masker tersebut, Kodim 0117/Atam bekerjasama dengan Tim Gugus Covid-19 Aceh Tamiang guna untuk memutus mata rantai virus Covid-19.
Disela-sela kegiatan, Dandim 0117/Atam Letkol Inf Deki Rayusyah Putra, S.Sos. M.I. Pol. Menjelaskan, "Sosialisasi wajib masker ini akan terus dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan, sebutnya.
Hal ini dilakukan karena masih banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah dan menunjukan bahwa belum adanya kesadaran dari masyarakat tentang bahaya virus Covid-19.
"Padahal, menggunakan masker hal yang paling penting dalam upaya pencegahan Virus Covid-19, kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan di berikan sanksi sesuai dengan syariat Islam yakni berupa membaca Al'Quran dan surah-surah pendek, Kata Dandim.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dandim 0117/Atam Letkol Inf Deky Rayusah Putra, S.Sos,M.I.Pol. Kasdim 0117/Atam Mayor Inf. A.Yani. Kepala BPBD Aceh Tamiang Syahri.SP, Kadishub Aceh Tamiang Drs.Syuibun Anwar. Ketua MPU Aceh Tamiang Syahrizal Darwis MA. Kasat Pol PP Aceh Tamiang Drh. Asma'i Usman. Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang Iptu Andrew Agrifina Putra. SIK.(pakar).