Kepala Balai TNTN Lepasliarkan Kukang Peliharaan

harianfikiransumut.com - Pelalawan : Ditengah-tengah pandemi wabah covid-19 yang menyelimuti negeri, hal itu ternyata tidak menyurutkan niat petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melaksanakan kegiatan pelepasliaran seekor kukang (Nycticebuscoucang), untuk kembali masuk kedalam hutan.

Informasi yang diperoleh media ini, satwa kukang yang dilepasliarkan itu merupakan hasil dari penyerahan masyarakat kepada Balai TNTN setelah lebih kurang tujuh bulan memelihara satwa tersebut. Kesadaran akan larangan untuk memelihara satwa dilindungi membuat masyarakat yang mengaku mendapatkan satwa di jalan tersebut segera melaporkan keberadaan satwa kepada petugas Balai TNTN.

Kepala Balai TNTN, Ir Halasan Tulus kepada media menerangkan, sebelum dilepasliarkan satwa kukang tersebut terlebih dahulu dikarantina oleh BKSDA Riau selama lebih kurang satu bulan untuk melatih kemampuan hidup di alam liar, sehingga hewan yang dilindungi itu tidak canggung saat dilepasliarkan.

"Satwa kukang dilepasliarkan oleh petugas setelah memilih area kawasan hutan yang telah diidentifikasi petugas merupakan area yang sesuai untuk satwa kukang bertahan hidup," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran oleh petugas dan disaksikan langsung oleh Kepala Balai TNTN, Halasan Tulus. Dimana pelepasliaran itu sebagai salah satu simbol untuk menjaga hewan lindung lainnya agar tidak punah.

Ditambahkannya, pelepasliaran itu merupakan sebagai salah satu bentuk edukasi yang diberikan kepada masyarakat agar tidak memelihara hewan lindung. Dimana hewan yang dilindungi itu sepatutnya berada dalam habitatnya.

“Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo merupakan habitat bagi para satwa dilindungi, satwa sejenis kukang merupakan salah satunya. Hari ini kita telah melepaskan seekor kukang yang beberapa waktu lalu diserahkan oleh masyarakat. Aktifitas dan kondisi satwa dalam kondisi bagus dan sehat. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga melestarikan populasi satwa kukang yang memang merupakan satwa asli dari TNTN yang harus kita lindungi," imbuhnya.

Terakhir, Halasan Tulus berharap masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan seperti memelihara satwa dilindungi jenis apapun. Selain itu, jika masyarakat menemukan hewan yang dilindungi berada di sekitar pemukiman, maka diharapkan dapat melapor kepada petugas.

"Kita imbau masyarakat agar tidak memelihara hewan lindung, sebab hewan tersebut harus berada dalam habitatnya agar tidak terjadi kepunahan. Apabila ada yang menemukan hewan dilindungi, kita anjurkan untuk menghubungi petugas.  Semoga dengan adanya kerjasama ini, keberadaan hewan lindung dapat terjaga," tutupnya. (Rilis)
Komentar

Berita Terkini