Kapolres Buol Mengundang Para Pengusaha Terkait PSBB

harianfikiransumut.com : Sulteng - Kapolres Buol AKBP.WawanSunarwirawan,S.IP,M.T mengundang para pengusaha/pemilik toko,Bank dan pengelola pasar Tradisional Kampung Bugis kecamatan Biau kabupaten Buol provinsi sulawesi tengah,dalam rangka pelaksanaan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

di wilayah kota kabupaten Buol,bertempat di Aula pendopo Pokabuwando polres Buol, jumat (29/05/2020).

Kapolres Buol AKBP.Wawan Sunarwirawan, S.IP,M.T,memimpin rapat yang menghadirkan para pengusaha tersebut juga menghadirkan kepala dinas perhubungan kabupaten Buol Moh.Yamin Rahim,S.H,M.H,Kabag Ops Polres Buol AKP.Jos A.Chrismast Lawani,Kabag Hukum Pemda Buol,sekertaris Koperasi,UMKM perindustrian dan perdagangan kabupaten Buol Djufri Manto,S.E,Para pimpinan Bank,pemilik toko,serta pengelola dan pengurus pasar Tradisional Kampung Bugis kecamatan Biau kabupaten Buol.

Dalam rapat tersebut Kapolres Buol AKBP.Wawan Sunarwirawan meminta agar pemilik toko,Bank dan pasar Tradisional Kampung Bugis untuk mematuhi anjuran pemerintah serta aturan PSBB tahap ke-II,yaitu:

Meminta kepada bagian hukum kabupaten Buol untuk memberikan sosialisasi tentang aturan dan sanksi yang berlaku dari peraturan Bupati Buol.

Mewajibkan pemilik usaha untuk mentaati peraturan dan himbauan pemerintah terkait protokol kesehatan dan kesiapan pemberlakuan New Normal.

Agar para pelaku usaha membatasi jumlah orang di dalam ruangan dalam aktivitas belanja dan transaksi.

Meminta kepada Dinas perdagangan industri dan Dishub agar mengatur sirkulasi lalu lintas dan parkir dalam area pasar,serta mengatur sirkulasi pengunjung dan menerapkan Physical Distancing.

Meminta kepada Dinas kesehatan dan tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) agar dapat melakukan pemeriksaan suhu badan kepada pengunjung pasar dan para pedagang sebelum melakukan aktivitas.

Apabila ada pelaku usaha yang melanggar aturan maka akan di lakukan tindakan tegas dari pemkab Buol seperti melakukan penyegelan tempat usaha.

Masing-masing tempat usaha akan di jaga oleh 2 personil Polri dan 4 personil Satpol-P.

 Selanjutnya Kabag Hukum Pemda Buol mengatakan bahwa apabila ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan PSBB  maka pihaknya akan meminta kepada yang berwajib melakukan penyegelan

Selain itu Kapolres Buol AKBP.Wawan Sunarwirawan,S.IP,M.T,meminta kepada pelaku usaha menyiapkan tempat antrian berupa tempat duduk yang jaraknya di atur oleh protokol kesehatan.(Henny)
Komentar

Berita Terkini