Juru Bicara Bupati Aceh Tamiang Berikan Klarifikasi Terkait Penjabaran Anggaran Tahun 2020

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Terkait munculnya berita di sejumlah Media terkait Refocussing Penjabaran APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, pada Senin (18/05/20), berikan klarifikasi pemberitaan tersebut.

Agusliayana Devita menjelaskan, bahwa pengadaan dua unit mobil senilai Rp. 900 juta tersebut di peruntukkan untuk pembelian dua unit Mobil Toyota New Kijang Innova.
Kedua mobil tersebut dipergunakan untuk Mobil operasional Dinas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dilapangan.

Pengadaan kedua mobil tersebut sudah dilaksanakan pada 28 Februari 2020 lalu melalui mekanisme E-Catalog.

Artinya, kegiatan lelang dilakukan sebelum adanya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 terhadap Refoccusing APBD 2020 untuk penanganan dampak COVID-19 yang ditetapkan pada tanggal 09 April 2020 lalu, sebut, Devi.

“ Begitu juga dengan Pengadaan sepeda motor senilai Rp. 200 juta, diperuntukan untuk pembelian Sembilan(9) Unit Sepeda Motor,  pelaksanaan pengadaannya juga pada 27 Februari 2020 melalui mekanisme E-Catalog”, ungkap Devi lagi.

Terkait isu berita Tenaga Medis yang terlibat penanganan Covid-19 dan tidak diberikan uang makan, dapat dijelaskan bahwa pihak BPBD Aceh Tamiang selaku Bendahara Gugus Tugas telah membayarkannya kepada tenaga medis baik yang bertugas di Posko Terpadu melalui penanggung jawab posko maupun di RSUD Aceh Tamiang melalui Direktur RSUD.

Begitu juga halnya berita penambahan anggaran untuk Bunda PAUD dari Rp.400 juta menjadi 600 juta, perlu diklarifikasi bahwa anggaran tersebut bukan untuk kegiatan Bunda Paud (Istri Bupati Aceh Tamiang).

Melainkan, untuk kegiatan belanja operasional penyelenggaraan Lembaga Pendidikan (sekolah) PAUD (BOP PAUD) yang sumber dananya dari DAK Non Fisik dengan anggaran sebelumnya Rp.480 juta bertambah sebesar Rp.147 juta, dengan total menjadi Rp. 627 juta.

Penambahan anggaran tersebut dikarenakan adanya pendataan ulang/pembaruan data pada TK Negeri/ KB Negeri yang berada pada Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga data yang ada sekarang sudah disesuaikan dengan data Dapodik pada Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu, kata Devi, Anggaran dimaksud tidak menambah pagu anggaran dari pendapatan DAK Non Fisik BOP Paud.

Adapun perubahan dimaksud merupakan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, bukan dari Bunda Paud Kabupaten Aceh Tamiang (Istri Bupati Aceh Tamiang), jelasnya.

Sedangkan berita pembangunan (fisik) berupa tempat parkir, eks tanah SDN 3 Kualasimpang, dianggarkan karena adanya revitalisasi jalan didepan pasar pagi yang sudah dilaksanakan Tahun 2019, sehingga lokasi parkir dipindahkan ke areal eks SDN 3 Kualasimpang untuk mencegah kemacetan di areal lokasi pasar.

“Untuk diketahui bersama, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam melakukan rasionalisasi penjabaran APBK Aceh Tamiang T.A 2020 sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/ KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional”, tutup Devi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media tentang Refocussing Penjabaran APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, (pakar).
Komentar

Berita Terkini