Hari Ini Enam Pelanggar Syariat Islam Di Amankan Polisi WH Aceh Tamiang

Sempat Melarikan Diri Dan mengancam Petugas, Seorang Pelanggar Syariat Islam Berhasil Diamankan Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang
harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Menindaklanjuti Seruan Bersama yang di keluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tentang larangan menyediakan makanan dan minuman di bulan suci ramadhan, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang kembali mengamankan enam Pelanggar Syariat Islam, Sabtu, (16/5/2020).

Melalui pesan WhatsApnya, Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Drh Asma'i Usman disampaikan oleh Kabid Penegakan Syari'at Islam, Syahrir Pua Lapu mengatakan, Keenam pelanggar Syariat Islam terebut diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, sebut Syahrir Pua Lapu.

Untuk keenam pelanggar syariat Islam tersebut yakni berinisial S(40th) Warga Kecamatan Kota Kualasimpang disebut sebagai penyedia atau penjual nasi dan lauk pauk.

Kemudian RD(38th) disebut sebagai juru masak warga kecamatan kota kualasimpang, sedangkan MR(23th) warga Kecamatan Karang Baru dan HA(22th) warga kecamatan Sekerak disebut sebagai pelanggan yang membeli makanan dan minuman.

Keempat warga tersebut diamankan oleh petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang sekira pukul 13.00 wib, Sabtu (16/5/2020).

Selanjutnya, berkelang waktu dua jam, tepatnya pada pukul 15.00 wib petugas kembali  mengamankan dua pelanggar syari'at Islam lainnya di salah satu kampung di kecamatan karang baru yakni MS(32th) warga Kota Kualasimpang disebut sebagai penjaga warung milik salah seorang pejabat publik di Kampung.
Sementara, B(58th) Warga Kecamatan Kota Kualasimpang disebut sebagai pelanggan.

Saat hendak diamankan oleh petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Pelanggar Syariat Islam berinisial B tersebut sempat melarikan diri dan mengancam petugas menggunakan pelepah kelapa sawit, Namun berkat kerjasama dan kekompakan petugas, pelanggar B berhasil diamankan, sebut Kabid Penegakkan Syariat Islam Syahrir Pua Lapu.

Padahal kata Syahrir Pua Lapu,  didalam surat seruan bersama tersebut, sudah di terangkan pada Poin ke VI di tujukan kepada pemilik warung/kedai makanan dan minuman, dihimbau untuk tidak menyediakan/menjual makanan dan minuman untuk umum selama di bulan ramadhan 1441 Hijriyah, sejak pukul 05.00 wib hingga pukul 16.00 wib, sebutnya.

Berdasarkan surat seruan bersama tersebut tim Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang telah mengamankan ke enam warga tersebut ke Kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang.

Hingga sampai hari ini, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang telah mengamankan 16 orang pelanggar syariat Islam, pungkasnya, (pakar).

Komentar

Berita Terkini