DPRK Aceh Tamiang Pertanyakan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Tahun 2020.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang perubahan kedua atas peraturan bupati Aceh Tamiang nomor 30 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kabupaten aceh tamiang tahun anggaran 2020, di pertanyakan Oleh Ketua Dan sejumlah Anggoota DPRK Aceh Tamiang.

Hal itu disampaikan oleh ketua didampingi sejumlah anggota DPRK Aceh Tamiang dalam konferensi pers kepada sejumlah wartawan di ruang banggar DPRK Aceh Tamiang, Jum'at, (15/5/2020).

Dalam konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Fadlon SH serta sejumlah anggota komisi DPRK Aceh Tamiang.

Dikesempatan tersebut, Muhammad Hanafiah Salah satu Wartawan Senior Aceh Tamiang menanyakan rasionalisasi APBK Aceh Tamiang TA 2020.

Beberapa pertanyaan pun disampaikannya terkait program pembangunan masjid, mushala, dayah, rumah kaum dhuafa dan kegiatan padat karya untuk kepentingan rakyat anggaranya di tiadakan oleh Bupati bersama TAPK.
Sedangkan pembangunan mushala untuk Kejaksaan Aceh Tamiang instansi vertikal yang  bukan kebutuhan mendesak tidak dicoret oleh Bupati bersama TAPK.

Padahal diketahui bersama bahwa,  pembangunan mushala di kejaksaan itu senilai Rp.400 juta lebih bukan kepentingan rakyat Aceh Tamiang.

Kemudian, terjadinya perubahan pada anggaran Bunda PAUD, ketika di ketuk palu anggarannya senilai Rp.400 juta dan berubah menjadi Rp.600 juta lebih, tanya Bang Agam Lagi.

Selanjutnya, pengadaan mobil baru untuk Bupati dan Wabup tidak dicoret ditengah suasana pandemi covid-19 rakyat Aceh Tamiang sedang mengalami kesusahan,  menderita dan hal itu bertentangan dengan SKB Menteei Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, tuturnya.

Lain dari pada itu, proyek tempat parkir di lahan SDN 3 Kualasimpang senilai Rp.1,3 M juga tidak dicoret oleh bupati dan TAPK.

Ini tidak boleh dibiarkan terjadi di Aceh Tamiang karena sangat merugikan bagi masyarakat Aceh Tamiang. Pungkas Muhammad Hanafiah yang akrab disapa Bang Agam.

Seperti halnya di sampaikan anggota DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, ianya menilai bahwa dalam rancangan Peraturan Bupati tersebut banyak terdapat kejanggalan dan melenceng, katanya.

Dalam hal ini, DPRK Aceh Tamiang,  bukan melakukan perang kepada eksekutif, namun kami hanya menjalankan tugas dan fungsi  sebagai pengawasan, kata Desi Amelia lagi.

Sebelumnya, pihak eksekutif telah membuat dan menyerahkan buku rancangan Perbup tahun 2020 terkait refusing anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun 2020 yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, tanpa melibatkan anggota Legeslatif.

Selain tidak melibatkan dewan, Pihaknya juga menemukan beberapa kejanggalan dalam susunan rancangan tersebut.

Diantaranya, pengadaan dua unit mobil dinas untuk Bupati dan Wakil bupati senilai Rp,927 juta, dan pengadaan sembilan unit sepeda motor senilai Rp, 200 juta dengan menggunakan anggaran tahun 2020.

Bahkan pengadaan kedua kenderaan tersebut kini telah selesai dilakukan tender atau lelang, paparnya.

" Oleh Karena itu, Kami telah sepakat untuk memutuskan dan  membatalkan pengadaan mobil untuk unsur pimpinan dewan dengan anggaran sebesar Rp. 1 miliar, mengingat anggaran tersebut lebih baik digunakan untuk penanganan Covid-19," ungkap Desi Amelia.

Tidak hanya itu, kejanggalan lain juga terlihat, terkait adanya  penambahan anggaran untuk Bunda PAUD, yang awalnya senilai  Rp, 400 juta, berubah menjadi Rp. 600 juta.

" Kemudian adanya pengadaan peralatan kantor dan gorden untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, hal ini terkesan sangat merugikan rakyat," sambung Sugiono.

Selain itu, anggota DPRK Rahmad Syafrial, SH menilai bahwa rancangan yang dilakukan eksekutif tidak sesuai dengan kebutuhan di tambah lagi kondisi saat ini dalam penanganan covid-19.

Bahkan Rahmad Syahrial SH juga  menegaskan, jika dalam rancangan peraturan Bupati Aceh Tamiang terbukti merugikan rakyat, pihaknya akan menggunakan hak interplasi selaku dewan, ketusnya.

Sementara Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST juga menyampaikan berdasarkan laporan yang diterima nya, terdapat beberapa tenaga kesehatan di kabupaten aceh tamiang, bahwa mereka tidak di berikan hak-haknya bekerja dalam menangani pasien covid-19.

Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, padahal anggarannya sudah ada, pungkas Ketua DPRK Aceh Tamiang, (Pakar).
Komentar

Berita Terkini