Di Aceh Tamiang, Data Sebaran ODP, PDP dan Terkonfimasi Positif Covid-19 Terjadi Perubahan


harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Data Sebaran ODP, PDP dan Terkonfimasi Positif Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang terjadi perubahan setelah semua pasien sehari sebelumnya dinyatakan sembuh.

Adanya perubahan data Sebaran ODP, PDP dan Terkonfimasi Positif Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang dikarenakan terjadinya penambahan satu(1) orang status Terkonfirmasi Positif Covid-19.

Hal itu berdasarkan hasil Uji Swab dan satu(1) orang yang memiliki riwayatnya perjalanan dari Magetan Jawa Timur menunjukan hasil reaktif melalui pemeriksaaan Rapid Tes.

Kabar ini disampaikan oleh Tim Informasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dr. Hardekky kepada Juru Bicara Pemerintah Aceh Tamiang, Agusliayana Devita,, sekira pukul 16.00 wib pafa Ahad (3/5/20) sore lalu.

Diterangkannya, bahwa Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 ini merupakan PDP 07 warga Tamiang Hulu yang juga memiliki riwayat perjalanan yang sama dari Magetan Jawa Timur bersama rekannya PDP 05 warga Rantau yang sudah terlebih dahulu dinyatakan Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan saat ini keduanya masih dirawat di RSUDZA Banda Aceh.

Sedangkan untuk salah seorang warga Kampung Seumadam Kejuruan Muda yang memiliki hasil reaktif terhadap Rapid Tes.

Dinas Kesehatan menetapkannya pada status “Pelaku Perjalanan dengan Hasil Tes Reaktif”, karena yang bersangkutan tidak memiliki gejala sakit.

Namum ianya memiliki riwayat perjalanan yang berasal dari daerah transmisi klaster Temboro, Magetan, Jawa Timur.

“Pasien ini berasal dari daerah transmisi klaster yang sama dengan pasien Positif 01 dan 02 Aceh Tamiang.

Meski tanpa gejala, Tim Gugus Tugas tetap memeriksa kondisi yang bersangkutan dan melakukan rapid test sebanyak dua kali, yakni tanggal 21 April dan 2 Mei 2020.

Dari hasil Rapid tes yang pertama dilakukan dinyatakan tidak reaktif. Namun pada hasil Rapid tes kali kedua, dinyatakan hasilnya reaktif,” tutur Devi.

Kenudian, mendapati hasil yang berbeda tersebut, Tim Gugus Tugas kemudian segera melakukan koordinasi, dan  mengirimkan pasien “Pelaku Perjalanan dengan Hasil Tes Reaktif” ke RSCM Lhokseumawe.

“Tindakan ini dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk  menentukan statusnya,” ungkap Devi.

Ditambahkannya, bahwa Tim Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan Rapid tes pada seluruh anggota keluarga pasien yang berstatus PDP dengan riwayat perjalanan daerah transmisi Temboro, Magetan, jawa Timur tersebut.

Ditegaskannya, bahwa berdasarkan hasil Rapid Tes,  seluruh keluarga pasien tersebut dinyatakan negatif Covid-19.

Namun mereka diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, terutama melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Selaku Jubir Pemerintah, Devi kemudian mengimbau kepada seluruh warga Aceh Tamiang untuk tidak memberikan stigma negatif kepada para pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 maupun yang reaktif terhadap hasil rapid test.

“Tingkat akurasi hasil rapid test berkisar 70-80%. Masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Namun demikian, kita jangan memberikan stempel atau stigma negatif dan jangan pula dikucilkan keluarganya,” harap Devi  kepada warga.

Devi menambahkan lagi, bertambahnya jumlah warga Aceh Tamiang yang Terkonfirmasi Positif Covid-19, diharapkan pula masyarakat Aceh Tamiang akan semakin sadar, waspada dan tidak lalai menjalankan aturan yang telah dihimbau.

Sebab, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, berkumpul di keramaian tanpa menjaga jarak, atau keluar rumah untuk hal- hal yang tidak mendesak.

“Semoga kesadaran warga akan bahaya penularan Covid-19 ini segera timbul, tidak menunggu sampai jatuhnya korban jiwa dulu,” tutup Devi, (pakar).
Komentar

Berita Terkini