Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Pemkab. Meranti Tutup Semua Jalur Pelayaran dan Penyebrangan Desa Bandul

harianfikiransumut.com - Meranti : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bergerak cepat untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat memicu penyebaran Virus Corona Covid-19 diwilayahnya. Saat ini jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Positif Covid-19 di Kepulauan Meranti berjumlag 2 orang. Mereka adalah IA (19) dan IMA (16) Tahun keduanya merupakan warga Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, hasil Tracing Kepulangan Santri yang menjalani pendidikan di Pondok Pesantren, Al-Fatah, Temboro, Magetan, Surabaya, Jawa Timur.

Untuk itu agar penyebaran Virus Covid-19 di Kepulauan Meranti khususnya diwilayah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu tidak merebak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti langsung memberlakukan Penetapan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST), di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Puyu. Hal ini tertuang dalam Surat Intruksi Bupati Kepulauan Meranti No. 003/INTS/HK/IV/2020 Tentang Tindak Lanjut Penetapan Pembatasan Sosial Skala Tertentu Terhadap Wabah Corona Virus Desiase (Covid-19) Kepada Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam surat itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menilai dalam upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus (Covid-19) di Desa Bandul sehingga harus dilokalisir agar tidak menjadi Episentrum penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sehubungan dengan itu maka Bupati Kepulauan Meranti mengintruksikan kepada Camat Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melaksanakan beberapa poin penting sebagai berikut,

Pertama menutup semua jalur pelayaran dan penyebrangan baik dari maupun kedesa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, kecuali terhadap arus keluar masuk barang kebutuhan pokok masyarakat.

Kedua membatasi akses jalur darat yang melintasi dan memasuki Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Ketiga melakukan pembatasan dan pengawalan yang ketat dalam penerapan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker diluar rumah, penyediaan tempat cuci tangan bagi pedagang dan penggunaan sabun / Hand Sanitizer serta mengatur jarak aman (Social Distancing) terhadap semua kegiatan.

Keempat Pelaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan seperti sholat Taraweh, Tadarus, dilakukan secara Individual atau berjamaah bersama keluarga inti dirumah masing-masing.

Kelima Segala aktiftas perniagaan dan perdagangan dilakukan mulai pukul 10.00 Wib sampai Pukul 16.00 Wib.

Keenam Memastikan agar semua masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Bandul terdata dan memperoleh bantuan dari Pemerintah.

Ketujuh melaksanakan penyemprotan Disinfektan melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada warga masyarakat khususnya kepada mereka yang memiliki riwayat kontak langsung dengan Pasien Positif Covid-19 di Desa Bandul Kec. Tasik Putri Puyu.

Kedepalan Kepada Kepala Desa dan seluruh aparat Pemerintah ditingkat Desa diminta berperan aktif untuk ikut melakukan sosialisasi pemantauan dan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini.

Kesembilan Fungsi koordinasi dan sinergitas dengan semua Lewding sektor pihak terkait sesuai dengan Tupoksi merupakan hal yang dikedepankan dalam pelaksanaan intruksi ini.

Kesepuluh Intruksi berlaku terhitung mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 29 Mei 2020 dan dapat dilakukan peninjauan kembali atau perpanjangan sesuai dengan kondisi / status yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini diharapkan aparatur Desa dan Kecamatan serta masyarakat dapat menjalankannya dengan baik untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sayangi diri, keluarga dan masyarakat kita.
(syaban/karim)
Komentar

Berita Terkini