Bupati Mursil, Dukung Jika Perbatasan Aceh - Sumut Di Bangun Posko Pencegahan Covid-19.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Tidak tersedianya Posko Pencegahan Covid-19 di perbatasan Aceh – Sumut, di Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dikhawatirkan terjadinya kerawanan bagi masyarakat akan terpapar wabah Syndrome Corona virus (covid-19), Rabu, (6/5/2020)

Berdasarkan pantauan media, pada Senin, (4/5/2020) lalu di beberapa wilayah yakni mulai dari persimpangan Alur Mentawak, Kebun Tiga, Simpang Semadam, Alur Gantung, Sungai Liput, Simpang Palmerah, Kebun Tengah, Bukit Rata dan Minuran masih luput dari pemeriksaan petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran pandemik Covid-19 masuk ke Aceh, sudah seharusnya Pemerintah Aceh (Provinsi) segera  membangun Posko Pencegahan Covid-19.

Sementara ini, pemerintah daerah kabupaten aceh tamiang telah berusaha berbagai keterbatasan telah mendirikan posko pencegahan covid-19 tepatnya di terminal bus umum Kuala Simpang.
Sementara, Pemerintah Provinsi Aceh berperan sepenuhnya untuk menjaga ketat pintu gerbang perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.

“ Menjaga wilayah perbatasan antar provinsi itu tentu sudah jelas menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh, sedangkan pemerintah kabupaten hanya membantu pemerintah provinsi,” kata H.Mursil, Bupati Aceh Tamiang kepada harianfikiransumut.com, Selasa pada (5/5) di ruang kerjanya.

Menurutnya, dalam upaya pencegahan penyebaran covid – 19, Pemkab Aceh Tamiang berusaha semampu mungkin melalui posko yang dibangun di terminal bus umum Kuala Simpang, terutama dalam pengecekan kesehatan para penumpang bus dalam perjalanan.

“ Untuk warga Aceh Tamiang yang turun dari bus sebelum terminal menuju kampung mereka masing-masing, menjadi tugas para Datok Penghulu, Kepala Puskesmas dan para relawan untuk melakukan pengecekan kesehatan warga yang pulang dari luar daerah,” ujar H.Mursil.

Bupati H.Mursil menambahkan, pihaknya telah mendengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat meskipun tidak secara langsung, Namun Terkait penjagaan Perbatasan Wilayah antar provinsi adalah kewajiban Pemerintah Provinsi, bukan menjadi Kewenangan Kabupaten.

“ Tugas, hak dan kewajiban pemerintah , baik ingkat pusat maupun  provinsi dan kabupaten semuanya telah di atur., Jadi jika posko penjagaan perbatasan Aceh – Sumut didirikan oleh provinsi, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang siap membantu sepenuhnya,” tegas Bupati H.Mursil. Sembari agar pelimpahan kewenangan serta adanya pendelegasian oleh provinsi kepada pemerintah  kabupaten Aceh  Tamiang, (pakar).
Komentar

Berita Terkini