Vidcon Gubri Terkait Arahan dan Aturan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

harianfikiransumut.com - Bengkalis : Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY mengikuti video conference bersama Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Provinsi Riau, Kamis (23/4/2020) terkait arahan dan aturan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19, bertempat di ruang rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis.

Gubri menerangkan terkait penyebaran Covid-19, beberapa daerah di Riau sudah merupakan transmisi lokal, yaitu Pekanbaru, Kampar, Dumai dan Pelalawan. Untuk itu harus ada langkah-langkah bersama agar tidak semakin berkembang virus ini. Berkenaan dengan bantuan sosial, pemerintah telah memberikan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan program bantuan sosial lainnya.

Diterangkan pada kesempatan tersebut, Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY, memberikan laporan kepada Gubri terkait pelaksanaan bantuan sosial di Kabupaten Bengkalis. Adapun kriteria penerima bantuan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, antara lain:

1. Paket Pasar Murah untuk 36.645 KK (PKH non sembako, Otonom pengaduan di Dinsos, ODP, Pra Kerja, Pelaku UMKM, dan Masyarakat terdampak Covid-19 pekerja informal/menjaring miskin baru) berupa bantuan paket sembako dengan biaya tebus Rp.50.000 (beras 10 Kg, Gula 2 Kg, Minyak 2 liter);

2. BLT Desa bantuan tunai sebesar Rp.600.000/bulan selama 3 bulan;

3. Bantuan PDP dan ODP Covid-19 6.000 Jiwa, dengan bantuan tunai Rp. 200.000/bulan selama 3 bulan;

4. BLT Kemensos untuk 12.427 KK berupa bantuan tunai Rp. 600.000/bulan selama 3 bulan;

5. BPNT Kemensos perluasan untuk 4.003 KK berupa bantuan sembako senilai 2000/bulan

6. BLT Kelurahan untuk 34.277 KK, 600 jiwa (KPM PKH yang tidak menerima BPNT, Masyarakat non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) usulan kelurahan, Data pengaduan masyarakat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT/sembako otonom perluasan 2020, Pelaku UMKM, KPM Penerima BPNT pusat, Korban PHK, ODP, Anak terlantar dalam LKSA/Panti dan masyarakat terdampak Covid lainnya yang belum terdata) berupa bantuan tunai Rp. 600.000/bulan selama 3 bulan;

Data tersebut masih belum lengkap dan masih menunggu data konkrit dari beberapa Desa dan Kelurahan yang belum mengirimkan data terkini.

Bustami menambahkan, dalam menghadapi bulan suci Ramadhan, pemerintah menghimbau agar masyarakat patuhi Surat Edaran Menteri Agama dan laksanakan protokol kesehatan sebaik-baiknya. “Untuk memutuskan rantai Covid-19 ini kita harus bekerja sama. Jika dilakukan bersama akan terasa ringan,” ujar Bustami.

Turut hadir Kapolres Sigit Adiwuryanto, Kasdim Dedyk Wahyu Widodo, Kasi Intel Kejari Nico Fernando, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum, Kalaksa BPBD Tajul Mudarris, Kadis Sosial Hj Martini, Kepala BPKAD Aulia, Kepala Disperindag Indra Gunawan, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Imam Subdi, Sekretaris Diskominfotik Adi Sutrisno, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Alwizar dan Kasubbag Dokumentasi Pimpinan Yeni Mayasari.(Rls Prokopim/Uje).
Komentar

Berita Terkini