Terkait Gugatan Warga Dusun Buring Sukabaru, PN Kalianda Gelar Sidang Lokasi Di JTTS Bakauheni – Terbanggi Besar


harianfikiransumut.com -
Penengahan : Pengadilan Negri Kalianda laksanakan sidang lokasi atas gugatan warga Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, terhadap pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia yang mengklaim bahwa tanah yang ditempati warga sejak tahun 1970 an adalah tanah kawasan register 2 pematang taman, Sementara warga setempat mengaku sejak awal tidak pernah ada informasi bahwa tanah yang mereka jadikan pemukiman dan lahan pertanian adalah milik kehutanan.



Sidang lokasi Perkara Perdata ini dilaksanakan di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Bakauheni – Terbanggi Besar Km 10 – Km 12, pada Kamis (23/04/2020).

Sidang Lokasi ini di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Fitra Ronaldo,SH, M, Hakim Anggota Dodik Setyo. W, SH, Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, BPN Lampung Selatan, Dinas PU, Suradi dan beberapa warga masyarakat. Sementara Kuasa hukum pengguggat datang terlambat.

Saat membuka sidang lokasi, Hakim Ketua Fitra Ronaldo, SH, MH meminta keterangan semua pihak termasuk dari Dinas Kehutanan untuk menunjukan batas tanah yang diklaim milik Kementrian LHK, saat ditanya pihak Dinas Kehutan menyebutkan di Km 20 dari jalan tol kesebelah barat 180 meter masuk kawasan hutan dan disisi timur hingga 700 meter juga masuk tanah kehutanan.

Sementara Suradi dan beberapa warga sempat menanyakan tanah atas nama Rasman Simamora yang disebutkan menerima ganti rugi sementara kalau kesisi barat ada 180 meter, seharusnya tanah milik Rasman Simamora masih masuk kawasan hutan.

Selain itu, warga masyarakat juga menanyakan tanah atas nama Mu,ali dan Abu Hurairoh yang juga sudah menerima ganti rugi pada hal tanah atas nama keduanya berada di sisi timur sungai way pisang.

Atas hal ini, Majelis Hakim PN Kalianda mempersilahkan para pihak baik penggugat dan tergugat untuk menyiapkan bukti – bukti tambahan, sekaligus Hakim Ketua mengatakan, sidang putusan direncanakan akan dilaksanakan, pada Kamis minggu depan.

Suradi dan beberapa warga masyarakat senada mengatakan, mereka berharap Pemerintah bisa memperhatikan nasib mereka yang saat ini tidak lagi ada tempat berladang guna mencukupi kebutuhan keluarga.

Sementara dilokasi Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Km 10 ke Km 12, disisi kiri kanana jalan tol tidak tampak adanya hutan, yang ada adalah peladangan jagung dan perumahan (perkampungan) warga yang rumahnya mayoritas sudah permanen. (Suradi.Dede lamsel).
Komentar

Berita Terkini